Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses PAW Hasanuddin Kian Memanjang, Ini Komentar Praktisi Hukum

1/28/2022 | 06:06 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T23:06:31Z



SUMBAWA, ALASANnews– Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW red) Hasanuddin kini kian memanjang, Praktisi Hukum Sumbawa angkat bicara, Yakni Surahman MD., SH., MH, dari Kantor Hukum SS & PARTNERS selaku Pengacara yang ditunjuk oleh s Muhammad Tayeb dalam penanganan perkara PAW Partai Berkarya hingga proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Sumbawa.

Saat melakukan jumpa pers kepada awak media, Kamis (27/1), Man sapaan akrab advokat muda yang kini sering tampil dilayar kaca mendampingi artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi dalam kasus hukum mafia proferti di Denpasar, kini kembali angkat bicara pasca menyurati Ketua DPRD dalam rangka pemberitahuan atas putusan pengadilan negeri Sumbawa terhadap gugatan PMH yang dilakukan oleh saudara Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini, SH.,terhadap dirinya yang telah di PAW oleh partai Berkarya.

Man menyampaikan pemberitahuan tersebut supaya DPRD dapat mengetahui tentang proses hukum terhadap dua kali gugatan hasanuddin tidak dapat di terima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum serta amar putusannya yang salah satunya menyatakan bahwa pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.

Sambungnya, bahwa secara Yuridis Formal Gugatan saudara hasanuddin telah keliru dan salah alamat dalam penerapan hukum, yang seharusnya ia lakukan adalah mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Partai bukan ke Pengadilan Negeri. Karna ini, sudah menjadi aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 32 Ayat (1) Menyebutkan : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. hal tersebut dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar Pasal 28 Tentang Tugas, Kewenangan Mahkamah Partai yang putusannya bersifat Final dan Mengikat.

” Pengajuan keberatan tersebut dengan batas waktu yakni 60 hari setelah dirinya dipecat dari Partai Berkarya dan dicabut kartu anggotanya. Ini sudah jelas-jelas diatur dalam UU yang harus kita hargai dan laksanakan bagi seluruh rakyat indonesia,”jelasnya.


Man sapaan akrab advokat satu ini menyangkan atas sikap dan prilaku saudara hasanuddin yang tidak melakukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai, tapi kenapa malah dia kebakaran jenggot mengajukan gugatan sebanyak dua kali ke pengadialan negeri…? Ini orang pemahamannya pura-pura tidak tau aturan apa memang gak tau aturan sama sekali, sementara dirinya telah dipecat oleh Partai Berkarya kubuh HMP pada 7 Juli 2021 dan telah dipecat pula di Kubuh Muchdi PR pada Agustus 2021, malah sekarang berisikeras mencari celah hukum yang sudah keliru.

” Atas surat-surat yang telah kami layangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mulai dari surat permohonan PAW sampai dengan pemberitahuan putusan pengadilan negeri Sumbawa, seharusnya proses PAW tersebut harus dilanjutkan bukan dihentikan dengan alasan harus berkoordinassi ke Kemenkumham. Sementara DPRD ini adalah lembaga eksekutor atas permintaan parpol,”tukasnya.

Dikatakan, Man akrab disapa advokat kondang ini, sayangkan di sini baik itu bahasa dari Surat KPU sendiri ataupun bahasa surat yang saya terima dari ketua DPRD Sumbawa yang menyatakan bahwa saudara Hasanudin saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi.

” Oke. kita sudah tahu mereka sedang melakukan upaya hukum, namun bahasa bahwa Adanya sengketa kepengurusan ganda partai Berkarya di tingkat pusat, itu apa kaitannya dengan proses PAW ini yang sudah merujuk pada aturan hukum yang berlaku, Kenapa bisa jadi konflik baru yah..? sementara konflik kepengurusan ganda di pusat bukan kewenangan dari pada kabupaten. Tugas ketua DPRD kabupaten cukup mengurus apa yang menjadi tahapan PAW berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kita bisa berkaca dengan beberapa kabupaten lain di Indonesia ini terhadap Partai Berkarya yang telah melakukan proses PAW dengan lancar sebagaimana merujuk pada aturan perundang-undangan,”jelasnya.

Sambungnya, Jadi saya sarankan kepada DPRD Sumbawa supaya mengurungkan niatnya untuk melakukan koordinasi ke Kemenkumham terkait dengan proses hukum PAW Partai Berkarya di Sumbawa ini, karna ini tidak ada termuat dalam tahapan penerapan hukum baik tentang PAW atau Proses PAW.

“Ingat saya tegaskan kembali supaya DPRD cukup berjalan di koridornya saja tanpa menambah pekerjaan dan menghentikan proses PAW saudara Hasanuddin kepada saudara Muhammad Tayeb. Ungkap Man yang sangat menyayangkan proses PAW ini dihentikan oleh DPRD tanpa ada dasar hukum yang jelas karna ini juga akan berdampak buruk buat lembaga legislatif Sumbawa bila harus dihentikan,” tungkasnya. (Dhy/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update