Alasannews.com, Tolitoli-Sulteng | Pelaku aborsi paksa berinisial JF yang sehari-hari honorer di RSU Mokopido Tolitoli akhirnya dibekuk Kepolisian Resort Tolitoli. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Senin (25/11/2019) di Aula Jananuraga Polres Tolitoli.
Konferensi pers pengungkapan kasus yang sempat menuai kecaman warga Tolitoli itu dipimpin oleh Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik S.Sos didampigi Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Felix Alfons Saudale SH., sekitar pukul 10.00 WITA
Menurut Orang Kedua Polres Tolitoli itu, pelaku berinisial JF alias O (23) adalah pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Mokopido Kabupaten Tolitoli. Sementara korbannya adalah perempuan muda isia 20 Tahun berinisial A.
Kepada para awak media, Perwira Satu Melati tersebut mengungkap kronologis kejadian tergolong nekat dan sadis itu. Diungkapkannya bahwa JF melakukan aksi bejatnya itu pada hari Sabtu (19/11) setelah sehari sebelumnya korban A menemuinya dan menyampaikan kalau dirinya hamil hasil hubungan gelapnya dengan JF.
JF lantas mengajak A, yang tak lain adalah kekasihnya itu bertemu disalah satu penginapan. Tujuannya untuk menggugurkan janin yang dikandung A. Modusnya dilakukan dengan cara meminumkan obat penggugur kandungan kepada A.
Aksinya tak hanya sampai memijumkan obat. JF juga menyuntikkan cairan pada bagian paha korban. Bahkan yang lebih parahnya lagi, pelaku memasukkan obat kedalam kemaluan korban untuk mengeluarkan janin secara paksa..
Karena usahanya belum berhasil, janin yang dikandung belum juga gugur, pelaku lantas membawa korban dalam keadaan tak berdaya ke tukang urut. Melalui tangan dukun inisial W yang tinggal di Jalan Tadulako l Kelurahan Panasakan Tolitoli, JF melanjutkan aksinya.
Dukun W menyuruh pelaku membeli bir hitam, obat penambah darah dan obat penahan darah untuk diminumkan kepada A. Hingga akhirnya A mengalami pendarahan sampai janin yang dikandungnya pun keluar alias keguguran.
Selanjutnya pelaku JF membungkus janin, darah beserta ari-ari kedalam kantong plastik berwarna hitam dan disimpan didalam bagasi motor dan selanjutnya pelaku mengubur janin tersebut di bagain belakang RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.
Atas perbuatannya, pelaku JF ditahan di Polres Tolitoli dan dijerat dengan Pasal 77A Ayat (1) Undang-undang RI. No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara........ (****)
Sumber: Tribrata news.
Alasannews.com, Tolitoli-Sulteng | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama pemerintah Kabupaten Tolitoli secara resmi meluncurkan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hari ini, Senin (28/10/2019).
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Rustam Effendi, SH. Insert Gbr. Kadis Transmigrasi Tolitoli, Drs. Jumadil Sikoti