PALU, Alasannews com– Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona meminta pemerintah kota setempat agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menekan penyebaran rabies di daerah tersebut.
“Hal ini demi kesehatan dan keselamatan bersama penduduk Kota Palu,” kata Mutmainah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/6/2023), sebagai bentuk respons terhadap kasus rabies yang terjadi di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan Mutmainah juga sebagai respons terhadap komitmen pemerintah yang telah mencanangkan Indonesia bebas dari kasus dan penularan rabies pada tahun 2030.
Mutmainah yang menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, mengatakan sebagai penanganan jangka pendek, Pemkot Palu harus segera melakukan pengambilan sampel di wilayah yang tingkat populasi hewan ternak meningkat khususnya hewan anjing, monyet/kera, kucing dan kelinci.
Pengambilan sampel di lapangan, ujar dia, penting dilakukan oleh Pemkot Palu untuk mengetahui tingkat penularan rabies pada hewan ternak tersebut, sehingga dapat segera dilakukan langkah antisipasi.
“Dan kami siap mendukung upaya ini jika pemerintah benar-benar mau melakukan, kami akan kawal dan turun langsung bersama-sama di lapangan,” kata Neng, sapaan akrab Mutmainah.
Berdasarkan data Pemkot Palu bahwa penularan rabies melalui Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Palu pada 2021 mencapai 347 kasus.
“Ini menunjukkan bahwa penularan rabies di Kota Palu cukup tinggi, meskipun kasus kematian karena terpapar rabies sangat rendah,” ungkapnya.
Sementara data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) sejak pada tahun 2022 kurang lebih 1.382 kasus.
Pemprov Sulteng juga mencatat, populasi hewan penular rabies tahun 2022 yakni anjing mencapai 147.174 ekor, populasi kucing 22.178 ekor dan kera/monyet 24 ekor.
Oleh karena itu, menurut Neng, Pemkot Palu harus segera turun lapangan dan melakukan pemberian vaksin anti rabies kepada hewan ternak masyarakat di wilayah yang tinggi populasi hewan.
“Kami siap membantu demi mewujudkan Indonesia bebas dari penularan rabies tahun 2030,” katanya.
Dia mengatakan, demi memaksimalkan penanganan dan pencegahan rabies secara jangka panjang, maka perlu ada aturan daerah yang mengatur mengenai hal ini.
“Kami Bapemperda mendukung dan siap mengawal usulan pembentukan peraturan daerah mengenai penanganan rabies, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari rabies pada 2030,” kata dia. Gus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar