Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Dirasa Perlu Mendorong Jajarannya,Untuk Lebih Serius Memberantas Mafia Tanah !!

5/11/2024 | 13:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-11T06:02:02Z
Kapolda Dirasa Perlu Mendorong Jajarannya,Untuk Lebih Serius Memberantas Mafia Tanah !!
Kapolda Dirasa Perlu Mendorong Jajarannya,Untuk Lebih Serius Memberantas Mafia Tanah !!
Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Masyarakat kalbar  sangat mengharapkan sikap tegas  kapolda untuk melakukan evaluasi  terhadap  kinerja  jajarannya banyak  laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang dan penuh  drama, kasian masyarakat kecil yang tidak punya  akses ekonomi  dan kekuasaan harus meratapi  nasip  mereka karena  hak2 nya  di rampas  oleh  orang2 yang mempunyai  akses ekonomi  dan kekuasaan. Kalau hal ini terus menerus  terjadi, maka  rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah  penjajah kaum  feodal yang memiliki  akses  ekonomi dan kekuasaan.

Oleh  sebab itu  kami masyarakat  tertindas  mohon pada bpk  Kapolda  untuk mengevakuasi kinerja  jajaran nya, dan  mendorong  agar kasus2 mafia  tanah ini  dapat di berantas  sampai ke akar-akarnya  sebagaimana statemen  bpk Kapolda  beberapa  waktu yang lalu.
Terkait mafia tanah ini  klien kami atas nama Lili Santi Hasan telah melaporkan peristiwa tindak pidana dengan laporan polisi nomor : LP/B/540/XII/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 22 Desember 2022.
Sampai dengan saat ini proses hukum terkesan sangat lamban dan mengambang setelah berada pada tahap penyidikan untuk menentukan tersangka setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/3a/I/2023/ Ditreskrimum. Tanggal 13 Januari 2023 dan selanjutnya diterbitkan Surat perintah Nomor : Sp.Sidik/3b/V/ 2023/Ditreskrimum, Tanggal 01 Mei 2023. Numun setelah hingga saat saat ini belum juga dilakukan Penetapan Para Tersangka.
Yang  sangat  aneh nya  polda kalbar  terkesan  di dekti oleh terlapor.  

Terlapor  menghendaki  gelar perkara  dilakukan  di babes polri, tampan alasan yang jelas, Sangat aneh  apa asensi nya  gelar perkara penetapan  tersangka harus  ke mabes polri. Kami sebagai pelapor  juga berhak untuk menolak  permintaan terlapor.

Gelar perkara penetapan  tersangka yang telah melalui proses  penyelidikan  dan penyidikan  cukup lama  oleh penyidik polda kalbar  maka kewenangan  sepenuh nya  ada pada penyidik  polda  kalbar kecuali  ada alasan-alasan yuridis dan sosiologis  yang tidak memungkinkan  dilakukan gelar perkara penetapan tersangka    oleh penyidik  polda.  Dalam kasus korban   mafia  tanah  yang  di alami  ibu Lili Santi ini  sangat  jelas  sekali  siapa berbuat apa. Siapa  pihak yang dapat  di terapkan  sebagai tersangka. Sejauh mana tangan-tangan BPN dalam proses  menerbitkan  dekumen yang tidak  benar alis  di palsukan. Oleh karena  itu  tidak cukup alasan  untuk  di lakukan gelar perkara  di mabes  polri, Drama apa lagi yang  akan dimainkan para mafia  tanah dan konco-konconya ini. 

Dalam Perkap No.12 tahun 2009 padan Pasal 1 jo Pasal 14 sangat  jelas  dan tegas bahwa  prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Dan yang sangat aneh  sekali  sebagaimana kami temukan  terdahulu bahwa  kami sangat kaget setelah  mendapatkan informasi langsung dari Dirkrimum Polda Kalbar KOMBES POL BOWO GEDE IMANTIO.,S.I.K. Bahwa untuk menentukan tersangka terlebih dahulu harus melalui proses ekspose dengan pihak kejaksaan,Ini sangat aneh dan telah mengabaikan berbagai aturan.

Dalam perkap sudah sangat jelas untuk menentukan tersangka merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui kajian dua instansi (Kepolisan dan Kejaksaan).
Kejaksaan bukanlah atasan kepolisian. Dalam konteks kasus ini terkesan Penyidik Polda Kalbar memposisikan diri sebagai bawahan kejaksaan. Saya  sangat memahami  kemana endingnya nanti.

Cara berpikir  sepeti ini  sangat berbahaya  dan dapat  merusak  citra  kepolisian. Memang  dalam Keputusan  Presiden No. 70  Tahun  2002  tentang  Tatacara  Kerja  Kepolisian  Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2)  yang substansinya adalah (1) Unsur pimpinan, unsur pembantu, dan pelaksana staf, pelaksan staf khusus, unsur pelaksana utama dan satuan penunjang Lainnya serta organisasi POLRI tingkat kewilayaan dalam melaksanakan tugasnya  wajib  melakukan  koordinasi,  integrasi  dan  sinkronisasi  baik dalam lingkungan sendiri maupun hubungan dengan instansi lain. 
Koordinasi  jangan di maknai membuka dah menyerahkan kewenangan pada pihak lain,lucu  cara berpikir kayak begini."katanya.

Ada apa kasus ini sepeti nya ada melakukan khusus harus ekspose bersama kejaksaan penyidik polda kalbar terkesan tidak berdaya mengungkap kasus yang melibat Oknum BPN Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bumi Indah Raya.
Dan diduga mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.

Kami mempertanyakan aturan  yang nyeleneh seperti ini,  sangat bertentangan dengan aturan yang ada,Dan ini baru kali ini ada  rencana sepeti ini.
Kasus sebelum nya tidak ada penentuan tersangka harus di bahasa terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan. Ini sudah mengada ada sekali.

Kalau  ada ke kekhawatiran  berkas  yang akan di sampaikan pada JPU di kembalikan karena kurang lengkap atau alasan lain nya,  dan penyidik  merasa  sudah  cukup bukti  dan tidak  ada alasan untuk  dilembalikan  JPU. Ya biarkan  kan saja. Bukankah masih ada mikanisme  lain yang  dapat di tempuh.

"Jadi  kalau hanya alasan  takut tidak sampai P 21 cara berfikir  sangat  sempit." 

"Kami  berharap  penyidik polda kalbar  segera  menetapkan tersangka  atas kasus  ini. Mohon  bapak kapolda  kalbar  konsisten untuk memberantas  mafia tanah ini dengan melakukan  evaluasi  dan mengedukasi  jajaran para penyidiknya."Tutup Herman.

(Sumber: Herman Hofi)

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update