ALASANnews, Serang | Pembangunan kantor kecamatan cikande kabupaten serang diduga tidak terawasi dari pihak pemenang tender
Pada hari rabu 24/11/21 saat di datangi oleh awak media pihak pelaksana pekerjaan serta konsultan pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor kecamatan cikande.
Ketika di comfirmasi ke para pekerja yang tak mau disebutkan nama mengatakan " biasanya ada, tapi hari ini belum datang "
Ketika di tanyakan tentang alat keselamatan kerja ,mereka para pekerja mengatakan "tidak ada" dan ada juga beralasan cuma "narik tali" sambil berdiri balkom gedung.
Proyek yang dari dinas perumahan, kawasan permukiman dan tata bangunan kabupaten serang dengan paket kerjaan :pembangunan wkantor kecamatan cikande, lokasi kecamatan cikande , no kontrak :641/pk.4552245/SPK/PPK-BPGP/DPKPTB/2021. Tanggal kontrak 22juni2021.Model pemilihan:Tander dengan pasca kualifikasi. Jenis kontrak :Kontrak Harga Satuan( Tahun tunggal). Sumber Dana:DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2021.Total pekerjaan : Rp 3.004.472.000.00 Termasuk Ppn. Waktu pelaksanaan: 150( Seratus Lima Puluh) Hari kalender .Masa pemeliharaan:180(setatus delapan puluh )hari kalender .Pelaksana : PT Harbes Bangun Sejahtera ,Konsultan Pengawas:Bhigi Konsultan Prakasa.
Seharusnya pihak pemenang tander mematuhi sesuai yang di atur didalam Permen PU Nomor 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Bab II Pasal 3 ayat (1) Setiap Penguna Jasa dan Penyedia Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK, dan seterusnya ayat (2),(3),(4),(5),(6),(7).
Ditambah lagi sesuai dengan penjelasan pada Bab.III Pasal 29 ayat (1) Dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi menggunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)) dinyatakan gugur
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa di mintai keterangan nya. Red


