Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades terpilih Desa Bukit Batu tak kunjung dilantik

2/04/2022 | 22:51 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-04T15:51:43Z



OGAN KOMERING ILIR - Rumidah kades terpilih asal Desa Bukit Batu sampai sekarang masih menunggu Pelantikan. Pasalnya keputusan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel sampai saat ini masih menunggu surat jawaban dari Bupati OKI.

"Ya, kami masih menunggu jawaban dari Bupati OKI yang di berikan Ombudsman Perwakilan Sumsel,kepada Bupati OKI "terang Rumidah.

Kami merasa waktu kami terbuang dan kami merasa dirugikan dengan terlambatnya pelantikan khususnya Desa Bukit Batu ini ungkap Rumidah kepada awak media Jumat (4/02/2022).


Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel,M Adrian Agustiansyah,SH.MH menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan melayangkan surat permintaan tanggapan penanganan laporan dan sedang menunggu jawaban dari Bupati OKI ,Iskandar dengan masa waktu 14 hari kerja.

Diungkapkan seiring dengan berjalannya waktu, kami insya Allah akan tepat waktu untuk mengumumkan hasil jawaban dari Bupati OkI tandas M.Adrian.

Seperti pemberitaan sebelumnya
Rumidah terpilih saat pemilihan kepala desa yang berlangsung secara demokratis 12 Oktober 2021 secara serentak dari hasil rekapitulasi unggul dengan jumlah 1006 suara sedangkan calon no urut 01 ASMADI kalah dengan jumlah 909 suara.
Mirisnya hingga saat ini tak juga kunjung dilantik lantaran dikeluarkannya Surat Bupati Nomor 140/1257/D.PMD/II.I/2021 tertanggal 22 november 2021.

“Ada kejanggalan dalam SK yang dikeluarkan itu,” kata Rumidah.

Hingga saat ini, dirinya mencari keadilan dengan cara mendatangi Ombudsman dan mendapat tanggapan, mengajukan surat ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel reg 0112/LM/XII/2021/PLM tanggal 14 Desember 2021 untuk ditindak lanjuti mengenai kasus calon kades terpilih yang belum dilantik.

Sanggahan yang masuk dari kandidat 01 dengan alasan surat suara tidak dicap namun dibubuhi tanda tangan.

“Sementara kalau mengacu pada Permendagri 2017, surat suara itu sah karena di tanda tangani” jelas Rumidah.

Berdasarkan surat Ombudaman RI perwakilan Sumsel nomor B/04X/XXXXX/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 serangkaian tindak lanjut point 4. Tanggal 19 Januari 2022 melalui surat nomor B/XXX/01.12.XXX/I/2022 melakukan permintaan keterangan ahli (Dosen Hukum Administrasi Negara) Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya melalui (Zoom Meeting) seagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1), pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor 37 tahun 2008 Ombudsman RI junto pasal 12 ayat (2) huruf b peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan permintaan keterangan ahli tersebut dilakukan dibawah sumpah atau janji.

Dalam keterangannya ahli berpendapat :
1. Materi muatan yang diatur dalam pasal 54 ayat 1 huruf a Bupati Oki nomor 11 tahun 2015 juncto Peraturan Bupati Oki Nomor 18 tahun 2017 katakan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan bertentangan secara substansi materi muatan dengan pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang menyatakan “Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua panitia”.

2. Penambahan kalimat “serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan” dapat berdampak pada surat suara menjadi tidak sah apabila hanya ditandatangani oleh ketua panitia tanpa dibubuhi cap atau stempel Selain itu penambahan kalimat “serta dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan” dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang dampaknya lebih besar lagi sehingga Peraturan Bupati Oki tersebut sebaiknya segera dilakukan perubahan terutama pasal 54 ayat 1 huruf a dan pasal 54 ayat 2 huruf b
3. Landasan hukum terhadap fakta kasus adalah asas lex superior derogat legi inferiori peraturan perundang-undangan yang lebi41h tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah fakta kasus jika peraturan perundang-undangan yang lebih rendah materi muatannya bertentangan dengan materi muatan peraturan yang lebih.

Pewarta.Rohmadi/Yanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update