Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, mengusut tuntas kasus bantuan sosial (Bansos), yang diduga melibatkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris jenderal (Sekjen) Komnas LP-KPK Freddy Tulangow usai melakukan audiensi dan klarifikasi bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, pada Senin (21/2/2022)
Diduga kasus korupsi Bansos di Bone Bolango melibatkan bupati Bone Bolango Hamim Pou, berdasarkan data, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas bupati pada tahun anggaran 2011-2012 Silam
"terkait dana bansos ini bahwa di satu sisi kami memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan tinggi Provinsi Gorontalo yang telah memproses kasus ini sehingga dua diantara tiga yang kita duga pelaku sudah menjalani proses hukum" ungkapnya
Sekretaris jenderal LP-KPK mengatakan, pihaknya mempertanyakan proses lanjutan dari dugaan kasus korupsi dana Bansos tersebut, Pihak Kejati Provinsi Gorontalo melalui Asintelnya kata Freddy, menyampaikan jika kasus Bansos ini masih dalam proses pengusutan lebih lanjut, dan sudah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pertama kita mempertanyakan tentang proses selanjutnya atau proses lanjutan dari dugaan kasus tersebut yang selama ini bergulir di Provinsi Gorontalo kemudian yang. kedua, adalah kita berharap dan meminta kepada pihak kejaksaan dalam hal ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di kasus tersebut dan yang. ketiga, sekaligus kami juga mendesak untuk segera terproses dan menetapkan tersangka lain lagi dalam dugaan kasus bansos ini didapatkan dari pihak kejaksaan tinggi Gorontalo" kata Freddy selaku Sekjen Komnas LP-KPK
Sekjen LP-KPK Freddy, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menemui yang bersangkutan
"kami datang langsung ke kantor bupati untuk menemui beliau tapi saat itu beliau berpapasan waktu turun dengan cepat mungkin dengan agenda yang sudah mendesak lainnya. Dan hal Itu kami maklumi. kami mencoba melanjutkan perjuangan ini langsung ke rumah kediaman beliau dan kami disuruh menunggu oleh stafnya yg ada di rumah dan pada akhirnya tetap tidak terjadi pertemuan. hal ini juga selalu saya upayakan untuk menghubungi lewat telepon demikian tetap sama, masuk tapi juga tidak direspon" jelas sekjen freddy
Freddy menyatakan bahwa, LP-KPK akan terus menjalankan tugas pokok dari Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dalam fungsi pengawalan dan fungsi kontrol
"kami tidak lepas dari apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi yakni, melakukan pengawalan, pengawasan atau kontrol yang sebagaimana menjadi tugas dan tanggungjawab serta motto dari lembaga kami" tandasnya


