Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga adanya mark-up biaya kkn-kkl fakultas Syaria'ah uin Palembang

8/22/2022 | 09:12 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T02:12:20Z



ALASANNEWS, Palembang
Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan beberapa Minggu yg lalu, Polemik Adanya pungutan Biaya KKL Mandiri Fakultas Syariah UIN Palembang Yang beralamat Jl. Panca Usaha No. 2085 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 , Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.Minggu. 21/08/2022.

Di tahun 2022 yang diduga Mengalami Penggelembungan Yang sangat Fantastis Dimana Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan antara pihak penyelenggara dan pihak Rektorat dan tentunya sangat memberatkan atau membebankan Mahasiswa UIN yang akan mrlaksanakan KKL dengan adanya perubahan Biaya satu kali lipat dari yang sudah di sepakati.

Kami Sebagai Sosial Kontrol mendapat Pengaduan tentang Adanya Kejanggalan ini Diperoleh dari laporan Narasumber Beranisial ( E ) yang dapat di percaya dan data ini akurat benar adanya dan Menyatakan Bahwa awal kesepakatan perkiraan biaya yang akan dibebankan kepada Mahasiswa adalah sebesar Rp.1.500.000 / mahasiswa, Ternyata dalam pelaksanaan biaya tersebut mendadak berubah menjadi naik Sebesar Rp.2.800.000 / Mahasiswa KKL,ini pun tanpa ada musyawarah dan pemberitahuan terhadap Mahasiswa.

“Ini sangat disayangkan hal ini yang dilakukan oleh Oknum Dosen yang berinisial P. NK. diduga bahwa telah terjadi tindakan korupsi kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh oknum Dosen UIN dan yang paling disesalkan Rektor UIN pun mengetahui dan membiarkan saja kondisi tersebut tentunya hal ini dapat menimbulkan polemik, bahwa terjadinya penggelembungan biaya KKL Ke Garut ( Jabar ) Tahun 2022,Peserta KKL ini Kurang lebih 1000 Mahasiswa dengan biaya Sebesar Rp. 2.800.000 / Mahasiswa.tuturnya

Saat di konfirmasi lewat via telpon seluler ke pihak UIN yang tidak mw di sebutkan namanya Mengungkapkan ” Betul sekali itu terjadi, Biaya KKL yang sudah di sepakati sebesar Rp. 1.500.000 Berubah tanpa ada dasar atau pemberitahuan atau musyawarah dulu, biaya KKL ini naik menjadi Rp. 2.800.000 / Mahasiswa yang KKL.ungkapnya

Ini sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis antara oknum Dosen dan Rektor UIN Kota Palembang disini sudah jelas bahwa pemerintah telah membuat undang undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Atau UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat ( 1 ) hal ini jelas bagi yang menyalah gunakan uang negara akan dijerat dengan undang undang tersebut Apa lagi melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).
Berita ini sumber dari hasil tim media tipikornews.co.id.saat awak media alasannews.kompirmasi berita yang beredar.

Kami minta kepada pihak APH ( Aparat penegak hukum ) seperti Tipikor, Kejaksaan Negeri, Pemerintah terkait agar memeriksa Oknum Dosen UIN Kota Palembang ini tentang Dugaan Mark up Biaya KKL maupun Sabar pungli mohon kepada pihak yang berwenang untuk turun kelapangan dan memeriksa Oknum tersebut.***

Pewarta.Erwan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update