Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komentari Persetubuhan Di Bawah Umur, Arist MS Ketua KPAI: Itu Pidana Luar Biasa! Agustinus Nahak, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Ditahan

10/07/2022 | 15:10 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T08:10:11Z


Jakarta--Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menegaskan terkait persetubuhan di bawah umur bahwa itu adalah pidana luar biasa dan bisa dihukum 20 tahun. Hal tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (7/10). 

Sebelumnya Agustinus Nahak, SH MH Kuasa Hukum dari Sabrina Willem mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan  dugaan persetubuhan anak di bawah umur

"Yang sudah kita  laporkan pada tanggal 7 September 2022 pukul 15.53 WIB adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur/pasal 760 jo. 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ulas Agustinus Nahak kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)

"Kronologinya adalah pada tanggal 20 Juni 2022 di Apartemen L'Avenue jalan raya Pasar Minggu Kav. 16, RT 7/RW 9 kelurahan Pancoran kecamatan Pancoran Jakarta Selatan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor (Rai Reynaldi) terhadap korban (Vanesia Cristina). Kejadian berawal dan korban yang masih di bawah umur menjalin hubungan dengan terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan dijanjikan akan dinikahi. Pada kenyataannya di kemudian hari diketahui korban hamil, terlapor ingkar akan janjinya untuk menikahi korban dan menyuruh korban menggugurkan kandungan apabila korban menolak. Terlapor mengancam akan menyakiti korban sehingga korban merasa takut dan trauma. Atas kejadian tersebut terlapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan sesuai hukum yang berlaku. "Jelas Agustinus Nahak

"Kita minta agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan segera menahan terlapor demi keadilan sebab sudah jelas pelaku melanggar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 
Pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama lima belas tahun. "Tegas Agustinus Nahak

Lipsus: Timlap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update