Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Arifin, Ketum LSM PENJARA 1: Peringatan Keras Jika Perusahaan BUMN Merugi Maka Direksi Harus Tanggung Jawab

10/02/2022 | 14:11 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-02T07:11:28Z


Jakarta--Direksi BUMN kini harus bekerja ekstra keras. Sebab, kerugian pada perusahaan pelat merah karena salah atau lalai menjalankan tugas menjadi tanggung jawab direksi.
Hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 

Demikian pernyataan Teuku Z. Arifin Ketua Umum LSM PENJARA 1 kepada wartawan, Ahad (2/10/2022) di One Pacific Place Lantai 15 kawasan elit SCBD Jakarta Selatan. Berikut paparan lengkapnya:

Sebagaimana bunyi  Pasal 27 Ayat 1 tertulis, setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas 

"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 27 Ayat 2.

Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2a disebutkan, setiap direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Di Ayat 3, tertulis Menteri dapat mengajukan gugatan ke pangadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," bunyi Ayat 3.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya di Pasal 27 PP 45. Berikut bunyinya:

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Lipsus: Timlap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update