Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nipan Bin Jukih Miliki Hak Bukti Dasar Kuat,diGugat atas Kasus Sengketa Lahan PN Jakarta Timur

1/25/2023 | 17:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-25T10:24:09Z


Nipan Bin Jukih Miliki Hak Bukti Dasar Kuat,diGugat atas Kasus Sengketa Lahan PN Jakarta Timur


JAKARTA,Alasannews.com – Nipan bin Jukih memiliki bukti bukti dasar seperti buku penatapan huruf C Nomor 44 nama Nipan bin Jukih blok 9 D1/0197/156 berlokasi jalan Poncol raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur. Senin 23 01/2023.

Nipan bin Jukih menyatakan tidak pernah Jual belikan tanah milik kami, Di lokasi jalan Poncol raya RT. 02. RW 07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur.

Kasus lahan sengketa tersebut yang berada di Jalan Pancol Raya RT 02, RW. 07 Kelurahan Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur kini di gugat.

Dokumentasi PN Jakarta Timur melakukan sidang lokasi pada hari Jum'at (22/05/2022) telah lalu,pada pukul 10.30 WIB, yang di hadiri oleh penggugat Sihombing,dan yang tergugat Nipan Bin Jukih, masing- masing diwakili oleh kuasa hukum kedua belah pihak.


Menurut Hukum berdasarkan dua alat bukti, antara lain Panitera,Kasie Pemerintah Pondok Bambu Jakarta Timur,ketua RT.02 Badan Pertanahan Jakarta Timur, serta para saksi dari kedua belah pihak, untuk mengetahui fakta di lapangan yang disengketakan.

Dalam sidang lokasi yang dipimpin oleh Alek Hakim pengadilan Jakarta Timur,bahwa peninjauan objek yang disengketakan akan dicocokkan dengan bukti bukti dari kedua belah pihak yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,"tuturnya.

Pemilik tanah seluas kurang lebih 2.000 M2 beratas nama Nipan Bin Jukih,warga yang melaporkan tanahnya tersebut seluas 759 M2 yang diserobot oleh M.Sihombing.(ahli waris) yang di laporkan ke Polisi nomor.1752/K/10X/2020/Resto Jaktim,pada tanggal 02/10/2020.


Dengan menggunakan AJB jual beli di Duga palsu, dengan dasar girik Tahun 1972 diduga kuat palsu juga, Sihombing beli dari Amri.

"Begitu info dari pemilik Nipan Bin Jukih mohon kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti."

Para ahli waris M.Sihombing ketika disomasi melalui Kelurahan Pondok Bambu kebetulan di mediasi oleh Kadipemnya yaitu Kadim tidak ada titik temu yaitu pada tanggal (24/09/2018).

Selanjutnya Sdr.Kuat mantunya Nipan Bin Jukih melalui kuasa hukumnya, serta petugas mengukur lahan yang diserobot itu seluas fisik yang dikuasai M.Sihombing ternyata ada 788 m2,melebihi yang di AJB diduga bodong,itu yakni 750 M2 dari 788 m2.

Akhirnya keterangan SDR Kuat terjadilah penyerahan seluas 38 M3 disaksikan kedua belah pihak melalui pengecatannya Masing-masing.

Ditambahkan lagi oleh Sdr Kuat sebagai kuasa tanah terletak di wilayah Jalan Poncol Raya RT.02 RW.07, Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bahwa setelah di konfirmasi Awak media Sulit di jumpai ahli waris almarhum M.Sihombing ternyata M.Sihombing belum melalui Ambri dengan fakta surat palsu cap jempol,korban Nipan Bin jukih Selaku pemilik tanah yang Sah,Nipan Bin jukih menegaskan tidak ada tanda tangan,digunakan oleh Oknum mafia tanah bernama Amri.

"Ketika di usut punya surat tentang AJB beli.Milik M.Sihombing melalui Amri ternyata tidak dapat pertanggung secara hukum, sehingga Amri ketakutan dan memilih melarikan diri akhirnya,dapat kabar Ia telah meninggal dunia," terang Sdr Kuat.

Hal ini sesuai pernyataan Nipan Bin Jukih digirik induknya Leter C 44 Block 9 D,1seluas 1907 M2.

Bahwa Nipan Bin Jukih belum pernah menjual kepada M.Sihombing,kenalpun tidak, karena melalui mantunya ini pemilik yang buta huruf ini melaporkan ke pihak berwajib agar kasus lahannya yang diserobot dengan menggunakan AJB dan girik diduga bodong itu minta ditindak lanjuti sampai ke selesai,"Tegasnya.


Red- kuat
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update