Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darmiati SH : Tertib Administrasi Adalah Bukti Kinerja Bawaslu Dalam Proses Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024

2/08/2023 | 10:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-08T03:24:22Z


Parigi Moutong AlasanNews.com--  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulteng, Darmiati, SH mengatakan, mekanisme  pelaksanaan pekerjaan dalam melakukan tugas dan  fungsi  pengawasan pemilu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang telah ditetapkan dalam peraturan Bawaslu. Baik pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. 


"Jadi, kurangi perdebatan atau adu mulut dengan siapapun dan pihak manapun yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan" tandas Darmiati dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan pengawas Kelurahan dan Desa Di Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Senin (6/2-2023) 


Selanjutnya pada acara  pelantikan yang juga dihadiri Camat dan pihak pengamanan dari Polsek Kecamatan Ongka Malino itu, Darmiati  menegaskan  berkaitan dengan pengawasan dan penindakan harus disampaikan sesuai dengan prosedur penanganan.  pelanggaran apabila   ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, tandasnya. 


Menyusul apabila ada pihak yang menanyakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya, lanjut Darmiati hal itu perlu disikapi dengan memberi penjelasan, baik secara lisan, sekaligus memperlihatkan dokumen penunjang pekerjaanya sebagai panitia pengawas pemilu. Antara lain Formulir C Pencegahan, Formulir A Laporan hasil pengawasan, 
formulir laporan,  dan formulir tindak lanjut temuan, papar Darmiati


Selain itu, ada juga dokumen penting lainnya antara lain berupa foto, atau Vidio baik tentang giat upaya pencegahan maupun penindakan pelanggan


Sehingga dengan adanya dokumen yang tertib dan diarsipkan dengan baik maka PKD mampu membuktikan bahwa kerja kerja pengawasan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya


Menyusul untuk diketahui, tahapan yang akan dilakukan ke depan adalah tahapan pemutahiran data pemilih dan verifikasi faktual calon perseorangan PKD. 


Dan diharapkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada dua tahapan ini, PKD harus mampu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, PPS di desa tempat ia bertugas. Serta dapat mensosialisasikan diri dengan memperlihatkan SK dan Surat tugas sebagai legalitas formal dalam melaksanakan pekerjaannya, pungkasnya. 


Penulis :Suleman  










.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update