Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Buol Diminta Tetap Serius Dan Konsisten Tangani Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Arfandi A. Wehantow

| 12:48 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-15T05:48:08Z

Arfandi A. Wehantow 

Buol, AlasanNews.com. Kejaksaan Negeri Buol, diminta tetap konsisten dalam menindaklanjuti proses penanganan kasus perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Faisal Matoka. Menyusul  sudah diterimanya  berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya yang dilakukan Polres Buol sebelumnya. 

Permintaan itu disampaikan Arfandi A. Wehantow selaku korban beserta keluarganya. Karena mereka tidak menerima adanya perlakuan oknum Faisal Matoka. 


" Prinsipnya kami menuntut keadilan dalam perkara kasus tersebut. Dan pihak  Kejaksaan harus  tetap serius dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahanya  hingga proses pelimpahan berkas ke Pengadilan"
 tutur Arfandi kepada media ini. 


Seperti dilansir sebelumnya edisi Selasa 14 Januari 2023,  Kinerja Kejaksaaan Negeri Buol dalam hal penanganan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Faisal Matoka  dipertanyakan. 

Seperti diketahui, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Faisal Matoka  terhadap Arpandi A. Wehantow  saat menjabat sebagai Kabid Pengembangan pada BKSPDM Kabupaten Buol, tahun 2021 penyidik Polres Buol telah menangani perkara tersebut atas laporan AW. 

Dan dalam proses penanganan selanjutnya, akhirnya pihak penyidik menetapkan Faisal Matoka sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Bahkan sebagaimana dilansir media online 50Detik.com edisi 5 Maret 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka  Faisal Matoka saat itu resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang ditetapkan Sat Reskrim Polres Buol, nomor DPO/3/III/2022/Satreskrim tanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Reserse Kriminal Polres Buol Heru Setiono,SH.

Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 310 ayat (1) KUHPidana,.berdasarkan laporan polisi Nomor LP/306/XI/2021/Sulteng/Res-Buol tanggal 9 Nopember 2021.

Sementara dalam proses penanganan selanjutnya, pihak penyidik Polres Buol secara resmi telah menyerahkan berkas perkara tahap 2  ke Kejaksaan Negeri Buol sebagai tindak lanjut proses penanganan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Namun sejak  memasuki awal tahun 2023  tindak proses penanganan oleh pihak Kejari Buol hingga saat ini belum jelas bagaimana proses penanganan selanjutnya. 


Menurut Arpandi,sebagai pihak yang merasa dirugikan,  dirinya  mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan perkara yang dilakukan pihak Kejari Buol. Setelah adanya penyerahan berkas perkaranya dari pihak penyidik Polres Buol,  jelas Arpandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan PKAD Kabupaten Buol kepada media.

"Tindak lanjut proses penanganan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Faisal Matoka  ini perlu ada kejelasan dari pihak Kejari Buol. Agar tidak menimbulkan dugaan lain terhadap institusi penegak hukum,.ada apa dibalik ini semua sehingga pihak Kejari Buol  lamban dalam menindaklanjuti berkas perkara dari Polres Buol" ujar salah seorang rekan Arpandi kepada media ini.

Sementara Kasi Intel Kejari Buol Usman La Uku, SH  mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti penanganan masalah tersebut. Karena berkas perkaranya semuanya sudah lengkap.


" Jadi, prosesnya sudah P.21 dan saat ini kami tinggal menunggu Kasi Pidum untuk untuk penyerahan berkas tahap 2. Kasi Pidum saat ini masih berada di luar daerah" terang Usman via telpon kepada media ini  Selasa (14/2-2023).

Kalau berkas P.21 sudah diserahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti prosesnya  ke  tahap 2. Insyallah proses penanganan selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,"
jelas Usman menambahkan.


Penulis: Suleman
×
Berita Terbaru Update