Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Menjadi Perhatian Khusus Agustinus Nahak

3/23/2023 | 12:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-23T05:24:09Z


Agustinus
Agustinus, Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Menjadi Perhatian Khusus

NTT, ALASAN NEWS.com--Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di NTT begitu tinggi salah satunya di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dinilai cukup tinggi.

Terhitung dari tahun 2021 terdapat 9 kasus persetubuhan anak di bawah umur dan 2 kasus pencabulan terhadap anak.

Sementara tahun 2022 terdapat 14 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan anak, dan 14 kasus penganiayaan terhadap anak.

"Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas antarinstansi, baik secara vertikal maupun non vertikal untuk bisa memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum yang akan diterima pelaku apabila ia melakukan kekerasan seksual atau fisik terhadap anak di bawah umur," ujar Agustinus Nahak, SH, MH Caleg DPR RI Partai Nasdem dari Dapil 2 NTT kepada wartawan di Malaka NTT, Kamis (23/3/2023)

"Hukuman terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sangat berat, minimal 15 tahun penjara, "lanjutnya

"Jadi, perlu adanya sosialisasi secara nyata agar bisa membuka pola pikir masyarakat, " sambung Agustinus Nahak

"Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.  Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum. "Tegasnya

"Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di NTT sangat tinggi, kita bandingkan setelah dikonfirmasi bahwa penghuni lapas itu di atas 50 persen rata-rata adalah pelaku pedofilia (kekerasan seksual terhadap anak). Kita harus kerjasama dengan pemerintah, tokoh adat, agama, dan lembaga anak di NTT. Untuk ancaman hukumannya di NTT sudah cukup bagus hampir di atas 10 tahun. "Pungkasnya

Lipsus: Jal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update