Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keliru, Soal SK Tenaga Kontrak Daerah Di Pemda Buol 2023, Diklarifikasi Oleh OPD

3/12/2023 | 09:15 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-12T02:15:22Z

keliru
Kepala Bidang Manejemen Dan Administrasi Kepegawaian Pada BKPSDM Buol, Badrun, S.Sos

Buol, AlasanNews. com. Kepala Bidang Manajemen dan Administrasi Kepegawaian Pada BKPSDM Kabupaten Buol, Badrun, S.Sos menjelaskan, terkait  masalah  pengangkatan tenaga kontrak tehnis daerah tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM, pihak OPD masing masing sudah melakukan klarifikasi 

"  Sudah ada klarifikasi dari masing masing OPD. Dan memang ada  kekeliruan  mereka saat mengusulkan nama nama tersebut. Jadi yang dipake yang ada di OPD induk saja. Dan untuk OPD lainnya akan dikeluarkan SK pemberhentian masing masing"kata Badrun kepada media ini via chat WhatsApp-nya

Selanjutnya khusus di Satpol PP, menurut Badrun ada 4 orang  Pol. PP yang diusulkan oleh OPD sebagai sopir, yakni 3 orang di DPRD dan 1 orang di Dinas Kominfo. Dan semuanya itu sudah diklarifikasi oleh OPD Pol.PP bahwa mereka tetap di Pol.PP. Dan selanjutnya, untuk mereka yang sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan SK  Bupati  SK sebagai sopir di DPRD dan Dinas Kominfo itu akan dikeluarkan SK pemberhentianya, jelas Badrun

Menyusul terkait permasalahan pengangkatan nama  IK, sebagai salah satu tenaga kontrak tehnis daerah pada BPBD Kabupaten Buol yang sebelumnya sudah bekerja di PDAM Motanang sebagai Badan Pengawas, menurut Badrun klarifikasinya tetap akan ditindaklanjuti 

"Jadi kalau masalah IK ini, saya masih menunggu petunjuk dan kebijakan pak Kaban BKPSDM selaku pimpinan. Karena saat ini beliau masih Dinas Luar" tandas Badrun 

Seperti dilansir media ini, Pengangkatan  218 jumlah tenaga kontrak tehnis daerah tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati diminta agar BKPSDM dapat  melakukan verifikasi kembali terhadap nama nama tersebut. 

Menyusul adanya permasalahan yang terjadi di BPBD terkait pengangkatan IK, SH sebagai salah satu tenaga kontrak daerah sementara yang bersangkutan sebelumnya sudah bekerja di PDAM Motanang sebagai Badan Pengawas

Sehingga menyikapi permasalahan yang terjadi di BPBD, BKPSDM perlu melakukan verifikasi kembali terhadap nama nama tenaga kontrak lainnya yang telah di SK kan pada Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buol. 

Karena terindikasi, kemungkinan dari 218  tenaga kontrak yang telah  di SK kan, masih ada diantaranya tenaga kontrak lainya sudah bekerja pada unit kerja lainnya, seperti yang terjadi di BPBD.  

" Verifikasi kembali terhadap nama tenaga kontrak itu perlu dilakukan. Mengingat jangan sampai terjadi dobel pembiayaan yang berinplikasi terhadap beban keuangan daerah. Nah, yang perlu segera disikapi oleh BKPSDM selaku pengelola tehnis" papar salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Buol kepada media ini. ***


Penulis Suleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update