Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Evaluasi Irjen Kemendagri Kinerjanya Tidak Memuaskan, SK Pj Bupati Buol Terancam Ditarik

6/06/2023 | 07:01 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T00:01:36Z


Penulis : Suleman Latantu 
Palu, AlasanNews.com Kemendagri cq Irjen Kemendagri dalam setiap Triwulan/3 bulan melakukan evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

Dan menurut sumber resmi,  khusus evaluasi Kinerja Irjen Kemendagri terhadap Pj Bupati Buol tahun 2023 sudah 2 kali dilaksanakan yakni pada triwulan 1 bulan Pebruari 2023 dan triwulan 2 tanggal 5 Mei 2023 dengan hasil tidak memuaskan.

Menyusul saat pemaparan Pj Bupati Buol di Irjen Kemendagri yang didampingi Inspektur Daerah, Ka BPKAD, Ka, Bapenda, Kadis PUPR, Kadis Nakertrans, Kabag Protokol & Bagian Pemerintahan Kabupaten Buol, diperingati,  apabila Evaluasi Kinerja triwulan 3 pada tanggal 13 Juli 2023 nanti hasilnya masih tetap sama dengan triwulan 1 dan 2 maka konsekwensinya akan ditarik SK Pj Bupati Buol. 

Seperti pernah dilansir salah satu media online,  Ketua Relawan Sangganipa Provinsi Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh, S.Sos menyoroti kinerja Pj.Bupati Buol Drs.Muchlis, MM yang dinilai tidak memiliki political will dan kemampuan dalam menjalankan.amanah jabatannya selaku Pj.Bupati Buol.

Irfan Denny Pontoh mengatakan, ada tiga hal yang menjadi sorotan atas kepemimpinan Pj.Bupati Buol, antara lain :

PERTAMA, terkait kebijakan pengelolaan anggaran Kabupaten Buol yang kurang responsif terhadap prioritas kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah.

“Kebijakan peningkatan anggaran TPP ASN di Kabupaten Buol, kamI nilai Pj.Bupati Buol tdk responsif terhadap apa yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat didaerah, itu” tegasnya.

Irfan menegaskan, kurang tepat dan menunjukkan ketidakmampuan dalam memimpin daerah, jika Pj.Bupati Buol mengatakan kebijakan anggaran daerah terkait kenaikan TPP ASN itu sebagai urusan Sekretaris Daerah.

“Itu mencerminkan ketidakmampuannya memimpin daerah, dan tidak memahami kewenangannya sebagai Pj.Bupati sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tegas Irfsn dikediamannya di kota Palu, kamis (64/2023).

Dalam Pasal 65 UU Pemda, kata Irfan, Pj.Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Artinya, soal kebijakan anggaran kenaikan TPP ASN di 6 OPD yang ada di Kabuparen Buol itu menjadi bagian dari wewenang dan tanggungjawabnya, sebagai Pj.Bupati Buol” nilai Irfan.

KEDUA, terkait kebijakan investasi di Kabupaten Buol, mestinya sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sulawesi Tengah, Pj.Bupati Buol harus memiliki political will dan komitmen yang kuat untuk mengomplementasikan garis kebijakan investasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah.

“Memang dalam Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ada sejumlah klausul larangan yang tidak boleh.dilakukan oleh Pj.Kepala Daerah, misalnya tidak boleh membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, namun itu tidak bisa.dijadikan dalih untuk tidak mengimplementasikan crash program investasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,'” jelas Irfan.

KETIGA, terkait Pemanfaatan APBD Buol untuk pencitraan diri melalui pemasangan Baliho disejumlah tempat diwilayah kota Palu, kata Irfan, ini telah mencederai prinsip, penggunaan dana APBD untuk kepentingan Kabupaten Buol.dan masyarakat di daerah itu.

“Substansinya, sebagai Pj.Bupati dia harus miliki kepekaan publik, buatlah kebijakan anggaran yang tidak.berkonotasi pencitraan diri, apa sihh motifnya beliau bikin dan.sebarkan baliho di sejumlah ruas jalan di kota Palu ?,” gugat tanya Irfan.

Kaitan itu, Irfan berharap Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Bupati Buol Muhlis Yojodolo.

“Evaluasi terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Buol, perlu segera dilakukan, masih banyak potensi sumberdaya pejabat Sulawesi Tengah, yang Insya Allah.akan lebih mampu, dan punya political will dan komitmen kuat untuk mengimplementasikan pikiran dan gagasan besar bapak.H.Rusdy.Mastura sebagai Gubernur Sulawesi Tengah” pungkas Irfan.

Sementara Pj.Bupati Buol Drs. Muhlis, MM yang beberapa kali dihubungi media ini melalui telepon untuk keperluan konfirmasi hingga berita ini ditayang belum berhasil. Meskipun saat dihubungi telponya dalam posisi berdering ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update