Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Desa Limpang Desak Instansi Terkait Untuk Transparan Dugaan Kasus Pidana Korupsi Oknum Kades !?

1/12/2024 | 02:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T20:01:56Z

Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Dikutip dari surat laporan masyarakat Desa Limpang Kecamatan Jelai hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terindikasi dugaan korupsi Anggaran (DD) Dana Desa dan (ADD) Alokasi Dana Desa dalam bentuk fisik dan non Fisik, yang  ditujukan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, CQ.Kasi Pidana Khusus di tempat, eronisnya hingga sesampainya hari ini tidak digubris, serta tindak lanjut dari instansi terkait maupun inspektorat kabupaten Ketapang belum juga adanya penanganan khusus dan kabar berita, sehingga menimbulkan pertanyaan besar dilapisan elemen masyarakat Kabupaten Ketapang.




Tiadanya tindakan tegas serta sanksi yang diberikan sesuai pasal dan UU yang berlaku, hal ini sudah jelas pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades, hal ini sudah menjamur di kabupaten Ketapang, dan  ini adalah salah satu contohnya, yang mirisnya jarang sekali adanya temuan dari inspektorat kabupaten Ketapang, sehingga mengundang pertanyaan publik.


Seperti yang terjadi di Desa limpang Kecamatan Jelai hulu, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan dari inspektorat menjadi sorotan pertanyaan masyarakat yang ditunggu sampainya hari ini, apakah dana tersebut dikembalikan atau tidak, apakah ada hasil temuan, jika ada dana yang dikembalikan seberapa besar yang dibayarkan, hal tsb sesampainya hari ini menjadi pertanyaan besar serta tidak transparan.




Sesuai dengan landasan hukum, untuk membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sesuai pasal dan UU yang berlaku, sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa dan alokasi dana desa Limpang Kecamatan Jelai hulu Kabupaten Ketapang KAL-BAR dari tahun 2018 hingga 2023 adanya indikasi penyimpangan DD dan ADD yang sudah dilakukan oleh Rono Reagen selaku mantan Kades untuk segera dipidanakan, serta diaudit.

Hal ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat dan hasil investigasi di lapangan tim media Alasannews.com, yang diduga salah satu temuan warga bahwa, pengadaan lampu jalan PJU-TS tumpang tindih dengan Dinas perhubungan, dan Dana Desa anggaran tahun 2021 sebesar Rp.1.13.000.000,00-, kemudian dari anggaran Dana Covid 2019, yang diambil dari Dana Desa 8% serta tiada memberikan honor satgas covid 19 selama 3 tahun berturut-turut dari tahun 2019-2022.

Selanjutnya, penyalahgunaan Dana Desa bantuan pangan 20% dari anggaran APBDes 2022 sebesar Rp.167.000.000,00-, dari APBDes sementara 20 juta rupiah dari Ketua Kelompok yaitu Rendi, pengelolaan Persawahan dikelola oleh staf Desa Herianto, sedang kegiatan irigasi persawahan non fisik (tidak ada regulasi), sementara bibit padi dari Dinas pertanian?.

Adapun sanggahan dari Mantan Kepala Desa Limpang Kecamatan Jelai hulu Kabupaten Ketapang ketika di komfirmasi oleh tim media Alasannews.com menuturkan bahwa, " Salah satunya terkait dengan dugaan pengadaan lampu jalan dari Dinas perhubungan Kabupaten Ketapang, saya selaku Kepala Desa Limpang melalui Thomas Ferlian Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, adanya permintaan komfirmasi kepada kepala Dinas perhubungan, untuk memastikan bahwa tidak adanya bantuan lampu jalan dari Dinas terkait, pengadaan lampu jalan murni dari APBDes desa Limpang, terkait dengan dugaan lainnya yang sudah dimuat dipembritaan lainnya, terkait itu sudah dilakukan pemeriksaan dari APIP Inspektorat, dan saat ini sudah proses TLHP ", pungkasnya.


(Teguh)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update