Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lidik Krimsus RI Tunggu Jawaban Konfirmasi Pj Gubernur Kalbar, Terkait Dugaan Penyimpangan Honorarium Temuan BPK TA 2022 di Sekda Prov Kalbar

2/24/2024 | 11:11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-24T04:11:28Z

Pontianak KALBAR , Alasannews.com -
Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar menunggu respon atau jawaban konfirmasi tindak lanjut    dugaan penyimpangan honorarium di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Tahun Anggaran 2022.

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu respon atau jawaban surat konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium di Sekda Prov Kalbar Temuan BPK tahun 2022 tersebut.


"Ya kami masih menunggu respon atau jawaban surat  dari PJ Gubernur Harisson dan Sekda M Baari terkait konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan BPK Tahun 2022 disekda prov kalbar  yang sudah kami sampaikan pada bulan lalu" Ungkapnya, Jumat, (23/02/24).


Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara yang dikantongi Lidik Krimsus, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,


“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu.

Lidik Krimsus Kalbar berharap kepada PJ Gubernur beserta Pj Sekda Provinsi Kalbar dapat segera menanggapi surat konfirmasi yang sudah dilayangkannya.

"Saya berharap Pj Gubernur Harisson dan  Sekda M Baari dapat meluangkan waktu dan segera menanggapi surat yang sudah kami sampaikan"  Pungkas Ketua Mengakhiri.


Red : Gugun 
(Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus Kalbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update