Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penyerobotan Tanah Milik Bambang Sutrisno oleh Mafia Tanah Belum juga Menemui Titik Temu

3/28/2024 | 13:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T06:32:19Z

Jakarta - Alasannews.com - Kasus dugaan Penyerobotan lahan dan dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Kadu,Curug,Tanggerang Selatan, yang dialami oleh Bambang Sutrisno telah memasuki ranah hukum dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Tanggerang.


Kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan Bambang Sutrisno tersebut, ini bermula saat Bambang Sutrisno membeli tanah melalui proses lelang mandiri,yang diajukan para ahli waris dan tanah tersebut sudah terbayar lunas,baik melalui balai Lelang, baik melalui pajak, maupun surat keterangan lunas, dari Kementrian Keuangan.


Setelah Bambang Sutrisno membeli tanah tersebut di tahun 2012, Bambang kemudian melakukan aktivitas dengan membangun beberapa bangunan semi permanen, juga menaruh barang di lahan tersebut, Bambang juga membangun berupa gudang dan berupa kontainer yang dibuat seperti kantor, dan juga membangun kios-kios semi permanen,yang dikelola dan dihuni oleh beberapa warga di lingkungan tersebut, Seiring waktu kira kira pada bulan Agustus tahun 2022, mulailah ada insiden penyerobotan tanah, yang dilakukan saudara inisial JM bersama orang orang bayarannya yang mana sampai saat ini masih menguasai lahan tersebut.


Kasus penyerobotan lahan dan mafia tanah tersebut sudah di laporkan oleh Bambang Sutrisno bersama Kuasa hukum sebelumnya ke Polsek Curug, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan dan juga ke Polres Tangerang Selatan berkaitan tindak pidana perkara 167 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa ijin,seiring waktu Bambang juga membuat laporan Polisi di Jakarta Selatan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,namun semua tidak berjalan dikarenakan JM tidak pernah hadir menemui panggilan Penyidik.


Kasus yang dialami Bambang Sutrisno ini sudah lama berjalan,hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di ranah hukum dan belum ada penyelesaiannya, Kasus yang dialami Bambang Sutrisno ini merupakan adalah salah contoh dari sekian banyak kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, sering kali hak rakyat terzalimi oleh tindakan para mafia tanah bersama para oknum oknum yang bermain dan terlibat,Sehingga tidak heran karena saking banyak ditemukan kasus serupa, mengenai penyerobotan lahan dan praktek dari mafia tanah, yang telah banyak memakan korban terutama dari rakyat kecil dan sudah meresahkan rakyat di Indonesia juga sebagai momok sendiri di Indonesia yang seolah Rakyat tidak berdaya bila berhadapan dengan Para Mafia Tanah bersama Para Oknum di belakang mereka,Sehingga seolah olah keadilan susah diperoleh bagi Rakyat melawan para Mafia Tanah yang memiliki pengaruh baik berupa materi dan lain lain.

Baru baru ini Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri ATR BPN baru di Kabinet Presiden Jokowi berkomitmen untuk memberantas Mafia Tanah di Indonesia dan komitmen Menteri ATR BPN tersebut juga harus didukung oleh semua stakeholder baik di Bidang Penegak Hukum dari Jaksa, Kepolisan dan Kehakiman bahkan di BPN sendiri harus mengikutinya komitmen tersebut sehingga ada keadilan bagi rakyat. 

Menyangkut kasus yang dialami Bambang Sutrisno yang diduga merupakan korban dari Mafia Tanah, Kapten (P) Lawyer Budi Utomo,SH,MH,Cil dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner sebagai kuasa hukum Bambang Sutrisno menyoroti beberapa stakeholder penegak hukum yang menangani kasus kliennya.

"Saya meminta kepada penyidik dan Harda di Polres Tanggerang Selatan,BPN Tanggerang,dan Jaksa Agung Muda Inteljen kalau tidak mampu mundur saja bila tidak bisa  menyelesaikan kasus ini secara adil,karena rakyat sedang mencari keadilan pada hak nya yang terzalimi."tegas Advokat Budi Utomo,SH,MH,Cil.

(Ana)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update