Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bendahara Desa Labuan Lobo Membanta Tuduhan Kepala Desa Bagi Dirinya Yang Menggunakan Dana BLT warga, ini Penjelasannya

| 09:22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T02:22:00Z

 


Alasannews.com || Tolitoli Sulawesi Tengah - 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin. Program BLT oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yang juga bertujuan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi. 


Namun sayang, ada beberapa kasus akhir-akhir ini yang dilakukan oknum  sok berwibawa dan bermoral, yakni oknum kepala desa/kades mencuri hak dari  masyarakat miskin penerima BLT. 


Dalam proses pemeriksaan kasus seperti ini sering didapati oknum kades sering lemparkan tanggungjawab ini dan mengorbankan kepada orang lain atau  aparat pemerintah yang ada didesa. 


Hal ini pulalah yang terjadi di desa Labuan Lobo kecamatan Ogodeide kabupaten Tolitoli oknum kades menuduhkan bendaharanya memakai dana BLT masyarakat penerima bantuan tersebut.


Baru-baru ini muncul berita kades Labuan Lobo Basir Aabbas membantah keterlibatannya dengan penggunaan BLT  sebesar kurang lebih Rp79 juta yang disangkakan kepadanya, dan menuduh bendaharanyalah yang memakai uang BLT tersebut (teraskabar.id 22/01/2025). Namun, bendahara desa Labuan Libo Rustam Jafar membantah tuduhan yang di sampaikan oleh kades tersebut. 


Rustam dalam vidio singkat berdurasi waktu 2 menit 56 detik yang dikirim oleh salah satu warga desa  menyampaikan bahwa tidak benar dirinya memakai uang BLT warga desa Labuan Lobo, " ...saya klarifikasi tuduhan kades kepada saya, bahwa itu tidak benar, tidak benar.." kata Rustam.


Rustam memberikan penjelasan bahwa selaku bendahara terkait pengeluaran dana BLT yang ribut dimasyarskat, dirinya menerima daftar hadir penerima BLT dari sekertaris desa/sekdes sebanyak 2(dua) lembar tahap 3 dan tahap 4 dan masyarakat penerima BLT bertanda tangan sebanyak 2(dua) kali. Dan membenarkan bahwa penyaluran BLT tahap 3 tidak tersalurkan, ungkapnya


Lanjutnya, keuangan desa yang ada direkening suda digunakan oleh kades sendiri. Seperti yang dituduhkan kepada saya bahwa dana BLT yang dipake membangun rumahnya adalah uang yang dipinjam dari bank, dan ada bukti pinjam dari bank."... Saya membantah kecurigaan kades saya membangun rumah dengan uang BLT, uang membangun rumah dipinjam dari bank. Dan, ada buktinya", jelas Rustam


Dari pantauan awak media dilapangan, jiamasalah BLT di desa Labuan Lobo terbukti diharapkan sesuai dengan program presiden Probowo memberantas korupsi sampai dengan di desa dapat ditindak serius oleh aparat penegak hukum/ APH di kabupaten Tolitoli.


Laporan: dion

×
Berita Terbaru Update