![]() |
| Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 66.796.03 Menukung Diduga Melanggar Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 |
Alasannews.com|Melawi,KALBAR - Dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, SPBU 66.796.03 yang berlokasi di Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, disorot masyarakat lantaran diduga menyalahgunakan distribusi Solar dan Pertalite subsidi.(31/5).
Temuan ini terungkap setelah investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Kamis, 29 Mei 2025. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil jenis Strada bermuatan drum serta truk engkel, tampak mengantre di lokasi SPBU dengan tujuan diduga bukan untuk keperluan operasional umum, melainkan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. "Penyimpangan ini sudah berlangsung lama. BBM subsidi sering habis cepat, bukan karena masyarakat umum, tapi karena drum dan jerigen yang diborong spekulan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para petugas SPBU diduga terlibat langsung dengan praktik ini. "Setiap kali truk tangki datang, BBM langsung dipindahkan ke tangki SPBU. Tapi setelah itu, sebelum masyarakat sempat antre, petugas justru melayani pembeli menggunakan drum dan jerigen. Mereka tampaknya menjualnya ke pihak-pihak tertentu, termasuk spekulan dari luar kecamatan seperti Ella Hilir," ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, masyarakat umum yang membutuhkan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi maupun kebutuhan sehari-hari merasa dirugikan. “Kami hanya ingin mengisi kendaraan untuk keperluan pribadi, tapi SPBU hanya buka sebentar lalu tutup karena minyak sudah habis. Kalau pun buka, yang dijual hanya Pertamax,” keluh warga lainnya.
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dari PT Pertamina sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi migas nasional. Mereka mendesak agar Pertamina lebih tegas dalam menertibkan SPBU-SPBU yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami minta Pertamina segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja SPBU Laman Mumbung ini. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus jadi korban dan praktik ini bisa merusak citra distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegas seorang warga.
Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Kementerian ESDM telah mengeluarkan sejumlah edaran yang menegaskan larangan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen atau wadah tidak sesuai ketentuan. Larangan ini dikuatkan pula oleh kebijakan pengawasan terpadu antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan kejaksaan, segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ini. Penindakan hukum dinilai penting agar pelaku, baik oknum petugas SPBU maupun spekulan BBM, tidak lagi merasa kebal hukum.
"Sudah cukup kami menahan kesabaran. Kami minta ini menjadi perhatian serius semua pihak, agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi," tutup warga tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 66.796.03 maupun pihak Pertamina Wilayah Kalimantan Barat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sumber: Warga /Tim liputan
Red/Tim*




