Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Jumat, 23 Mei 2025|Kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah Wajok hulu, tepatnya di Jalan Parit Mambo, Kecamatan Wajok hilir, diduga masih terus beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Hal ini mencuat ke publik setelah tim investigasi media menerima laporan dari warga setempat yang mengaku resah atas aktivitas ilegal tersebut.
Seorang narasumber berinisial A, Kamis (22/5), mengungkapkan bahwa arena sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berlangsung hampir setiap pekan, mulai dari hari Rabu hingga Minggu, dengan jam operasional sekitar pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.
“Bukan hanya sabung ayam, tapi juga ada permainan judi lain seperti lopu, dadu, dan kolok-kolok. Bahkan ada oknum aparat yang terlihat datang ke lokasi, bukan untuk menindak, tapi justru untuk mengambil semacam 'setoran',” ujar A.
Ia menambahkan, aktivitas perjudian itu berjalan lancar meski lokasinya dapat diakses dengan kendaraan roda empat, sehingga publik mempertanyakan mengapa aparat keamanan belum mengambil tindakan tegas.
“Saya heran, padahal lokasi sangat dekat dengan Kota Pontianak ini pusat pemerintahan. Mapolda, Makodam, dan instansi penegak hukum lain semua ada di sini. Tapi perjudian seperti ini dibiarkan seolah tanpa pengawasan. Saya menduga ada kerja sama dengan pihak tertentu agar arena ini terus beroperasi,” ucapnya lagi.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan beberapa sumber terpercaya yang menyatakan bahwa operator arena sabung ayam tersebut, yang juga berinisial A, kerap menghentikan kegiatan jika isu keberadaan mereka mulai ramai di media sosial. Setelah suasana dianggap aman, aktivitas pun kembali dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Wajok Hulu, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian ini.
Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan penindakan hukum secara transparan dan profesional demi menjaga ketertiban serta marwah hukum di Kota Pontianak.
Sumber: Warga, Tim Investigasi Media
Red/Kalbar.


