Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Tuntut Kepatuhan Lingkungan, PT. KPS Diduga Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah!

| 22:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T15:19:33Z

Warga Tuntut Kepatuhan Lingkungan, PT. KPS Diduga  Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah!
Alasannews.com|Sekadau, Kalimantan Barat – PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (PT. KSP), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Mentabu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini tengah mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengelolaan limbah produksinya.


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025, ditemukan fakta mencengangkan bahwa PT. KSP hanya memiliki satu kolam limbah terbuka untuk mengelola limbah cair produksi kelapa sawit. Padahal, berdasarkan persyaratan Amdal yang tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan, seharusnya terdapat empat kolam untuk pengelolaan limbah cair yang dikenal dengan istilah POME (Palm Oil Mill Effluent), sebagai bagian dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Empat kolam ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa limbah cair diolah secara maksimal dan memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.


Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian izin lingkungan yang dimiliki oleh PT. KSP. Aktivis lingkungan yang ditemui di lokasi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Salah satu aktivis tersebut menegaskan, “Kami menduga limbah yang dibuang oleh perusahaan ini tidak melalui proses pengolahan yang memadai. Hal ini berisiko mencemari tanah, air, serta berdampak buruk pada kesehatan ekosistem sekitar dalam jangka panjang.”

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT. KSP, baik melalui kunjungan langsung ke kantor perusahaan maupun kontak telepon, tidak membuahkan hasil. Manajer perusahaan, Riki, serta staf humas yang seharusnya bertanggung jawab atas komunikasi publik, tidak dapat ditemui. Seorang petugas keamanan perusahaan yang bernama Alex mengonfirmasi bahwa manajer sedang tidak berada di kantor pada saat tersebut. Warga sekitar juga menyebutkan bahwa PT. KSP merupakan bagian dari grup Lyman Agro.

Peraturan terkait pengelolaan limbah industri kelapa sawit diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021. Dalam regulasi ini, setiap perusahaan pengolahan kelapa sawit diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak merusak ekosistem sekitar.

Pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan agar pengelolaan limbah industri kelapa sawit di Kalimantan Barat dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Sumber : Tim - Liputan 
Redaksi
×
Berita Terbaru Update