Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Sawmil Diduga Pemain Kayu Ilegal, Masih Bebas Usai Ribuan Keping Kayu Disita Krimsus Polda Kalbar!

| 02:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T19:19:12Z

Pemilik Sawmil Diduga Pemain Kayu Ilegal, Masih Bebas Usai Ribuan Keping Kayu Disita Krimsus Polda Kalbar‼️
Alasannews.com|Melawi, Kalbar – Penindakan terhadap satu unit truk bermuatan ratusan keping kayu olahan tanpa dokumen resmi, serta penyitaan ribuan keping kayu lainnya dari sebuah sawmil di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada awal Mei 2025 lalu, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga lebih dari sebulan setelah pengamanan tersebut, status hukum dari terduga pemilik kayu masih belum mendapat kejelasan.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar. Truk yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi tersebut diamankan di perbatasan Kabupaten Sintang dan Melawi. Dari hasil pengembangan, diketahui kayu tersebut berasal dari sebuah sawmil di Jalan Sertu, Nanga Pinoh, dan hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Sintang.

Masih di hari yang sama, tim yang dipimpin oleh AKP Rahmat menyasar langsung ke lokasi sawmil dan menemukan ribuan keping kayu olahan siap kirim yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen legal. Kayu-kayu tersebut lantas diangkut menggunakan tiga unit truk dan dititipkan ke Mapolsek Tebelian, Polres Sintang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh sejumlah awak media, tampak sebuah truk bermuatan kayu tertutup terpal hijau masih berada di area Mapolsek Tebelian. Tumpukan kayu juga masih terlihat di halaman sekitar lokasi.

Namun demikian, penindakan yang awalnya diapresiasi justru kini dipertanyakan publik. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan status hukum terhadap pemilik sawmil maupun pemilik kayu tersebut, yang berdasarkan informasi lapangan, diduga milik seseorang berinisial SM, yang dikenal publik sebagai pemain lama dalam peredaran kayu ilegal di wilayah Melawi.

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa sejak diamankannya kayu-kayu tersebut, SM masih terlihat bebas beraktivitas dan bahkan kerap nongkrong santai di kawasan Pasar Nanga Pinoh.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (7/6/2025) siang, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” tegas Kombes Bayu.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut, Kombes Bayu menyarankan agar awak media menghubungi langsung Wadirreskrimsus Polda Kalbar.

“Silakan, bisa tanyakan ke Wadirkrimsus,” ujarnya singkat.

Kasus ini menuai perhatian warga Melawi. Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut guna menghindari munculnya kecurigaan atau spekulasi publik yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian.

“Kami mendukung langkah Polda dalam memberantas ilegal logging, tapi jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka,” ujar salah seorang warga Nanga Pinoh.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan hutan dan sumber daya alam di Kalimantan Barat yang semakin terancam akibat maraknya praktik ilegal logging.

Sumber : Jonz
Red/Kalbar
×
Berita Terbaru Update