Alasannews.com|Ketapang, 3 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026, Selasa (03/06), bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Ketapang terhadap pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah Repalianto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa prinsip-prinsip dalam kebijakan nasional tersebut bukan hanya sebatas pedoman administratif, tetapi juga merupakan cerminan dari tanggung jawab moral dalam menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak di daerah ini.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pusat, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 171/DISDIK-A/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru. Ini adalah bentuk regulasi daerah yang memperjelas arah dan mekanisme pelaksanaan SPMB secara teknis," ujar Repalianto saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam Juknis tersebut, ditegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan, terutama yang berada di bawah naungan pemerintah daerah. Tiga poin utama yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Larangan pungutan maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses SPMB atau perpindahan murid.
2. Larangan pungutan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru.
3. Larangan menetapkan persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Juknis.
"Ketiga poin ini menjadi garis merah yang tidak boleh dilanggar. Kita ingin menjamin proses penerimaan murid baru berjalan secara adil, tanpa celah diskriminasi atau komersialisasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita," tegas Sekda.
Lebih lanjut, Repalianto juga menyoroti dukungan Pemkab terhadap program nasional Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, dengan memastikan bahwa penerimaan murid baru di jenjang SD tidak diperbolehkan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
"Sebagai gantinya, kita sediakan waktu yang cukup untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi anak-anak. Ini bagian dari upaya kita menanamkan fondasi awal yang sehat, aman, dan menyenangkan dalam proses belajar," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini harus dimaknai sebagai bentuk komitmen kolektif, bukan sekadar acara seremonial.
“Ini adalah pernyataan sikap kita bersama bahwa dunia pendidikan di Ketapang harus bersih dari praktik tidak etis, serta berlandaskan integritas dan keadilan. Semoga ini menjadi langkah awal bagi pelaksanaan SPMB yang lebih baik, lebih transparan, dan berkeadilan pada tahun ajaran baru,” tutup Repalianto.
Sumber: Teguh H
Red/Gun*




