ALASAN TOLITOLI – Aroma busuk proyek pembangunan Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopemean, akhirnya tercium tajam oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, resmi menahan kontraktor proyek bernama Beny usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (30/6).
Kepala Kejari Tolitoli, Albert Napitupulu, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa hasil penyidikan mengindikasikan kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta.
"Sudah melalui proses panjang. Hari ini penyidik berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap rekanan proyek Pasar Galumpang," ujar Albert kepada awak media.
Proyek pasar yang semestinya menjadi pusat ekonomi warga desa Galumpang itu justru berubah menjadi ajang penggerogotan anggaran. Hingga kini, bangunan pasar tersebut tidak kunjung rampung meski anggaran sudah cair.
Tak hanya Beny, Kejari Tolitoli juga menahan mantan Ketua Partai Hanura Kabupaten Tolitoli yang diduga menilep dana partai untuk kepentingan pribadi. Meski belum diungkap secara rinci, sumber internal menyebut jumlah yang diselewengkan cukup signifikan.
Dua penahanan dalam satu hari ini mengirimkan pesan tegas bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli serius memberantas praktik korupsi, tak pandang bulu — baik kontraktor maupun elite politik.
Warga Galumpang yang sebelumnya kecewa karena pasar tak kunjung selesai, kini menyambut baik langkah hukum tersebut. “Akhirnya ada keadilan, uang negara bukan mainan,” ujar Roni, salah seorang warga yang ikut menyaksikan konferensi pers Kejari.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kejaksaan pun berjanji akan membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum di dalam pemerintahan.
“Semua yang terkait akan kami panggil. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Albert.wahyu