Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Stop Pungli : Pemerasan Oknum Media di Lokasi (PETI) Indotani dan Kekerasan Kriminalisasi Terhadap Pers, Menurut Beberapa Pandangan Publik!

| 04:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T21:19:30Z


Ketapang|Alasannews.com - 
Dikutip dari sejumlah media, hasil pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, hasil investigasi di lapangan, serta sejumlah keterangan narasumber berpendapat, mengungkap fakta dibalik pena.


Terkait kasusnya Roni Paslah beberapa waktu lalu, selain mengungkap maraknya Aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Illegal mining galian C golongan A di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR), juga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kasus pemukulan terhadap empat orang Jurnalis yang berada di lokasi Lubuk Toman Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan/(MHS), sehingga pelaku Roni Paslah dilaporkan serta diproses Kapolres Ketapang.

Adapun olah TKP tepatnya di lokasi Lubuk Toman Indotani Dalam, Wilayah H.Kacong Pandi, Apin Bule, serta Akoy Bos Cukong penambang PETI yaitu KM 26 Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan/(MHS), sehingga perihal tersebut Viral serta masih menjadi pusat peebincangan hangat di kalangan lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang.

Menyoroti kasus tersebut, yang mengundang perhatian serta sorotan publik, yang dimana pelaku dilaporkan ke Kapolres Ketapang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada 3 Juni 2025, bahkan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Berbuntut panjang, dari penahanan pelaku yang diketahui bernama Roni Paslah, pada tanggal 9 Juni 2025 ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Tambang Independen Rakyat/(PETIR) yang bekerja di lokasi PETI Illegal, dikabarkan 1.500 orang di dalam aksi demo unjuk rasa mensabangi Kantor Kapolres Ketapang, menuntut pembebasan terhadap Roni Paslah, dengan aksi demo besar-besaran, serta di dalam orasi tsb harapan mereka meminta perlakuan adil kepada Kapolres Ketapang untuk mengusut adanya pungli kasus pemerasan kepada pelaku PETI di Ketapang oleh Oknum wartawan.

Muhammad Ali Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Ketapang/(PWK) menyesalkan, "Dengan adanya tindakan oknum yang telah menodai Marwah Citra nama baik seorang Jurnalistik, serta kedamaian yang sudah terbangun di Kabupaten Ketapang, dari akibat adanya prilaku segelintir oknum yang tidak mencerminkan sifat dan perilaku seorang Jurnalis yang sesungguhnya, sehingga melibatkan orang banyak, dan rusaknya nama baik Marwah Wartawan yang tidak ikut berbuatpun terkena imbasnya, sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap seorang Jurnalis, lebih mirisnya bahkan institusi Kepolisian khususnya Polres Ketapang dibuat repot menghadapi massa, semua itu tidak lepas dari sorotan dibalik peristiwa tersebut", tuturnya Muhammad Ali.

Bersumber dari Informasi hasil di lapangan dan dari keterangan berbagai pihak, bahwa kejadian yang menjadi perhatian publik yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut di Kabupaten Ketapang, lantaran berawal dari banyaknya oknum yang masuk ke lokasi dengan sikap yang kurang baik dan terkesan menakut-nakuti pekerja tambang sehingga menimbulkan suasana keadaan yang tidak kondusif, sehingga muncullah gejolak kemarahan para pekerja (PETI) hingga emosi terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Jurnalis, meskipun hal tsb tidak benarkah dan semestinya dilakukan.

Tidak sampai disitu, belakangan ini juga mencuat dugaan pungli yang menjadi tajuk sejumlah media masa, bahkan Polres diminta usut dan tangkap para pelaku pungli dan pemerasan, karena dianggap sudah merusak citra nama baik seorang Jurnalistik, namun sesampainya hari ini, siapa sajakah yang telah melakukan pungli serta pemerasan di lokasi (PETI), dan benarkah ada pungli di tempat kegiatan ilegal, dan jika oknum Wartawan berada di perusahaan media manakah, serta kenapa para Cukong-cukong tambang emas Illegal ini masih berkeliaran, oleh APH (Aparat Penegak Hukum), dan instansi terkait hingga sampai hari ini pembiaran oleh APH dan instansi terkait, ada apa pertanyaannya?

Adapun Tepat pada hari yang sama 09 Juni 2025 para pekerja PETI, dan dihadirkan lah Basnian alias Abas yang melaporkan pelaku Roni Paslah, atas tindakan penganiayaan/pemukulan terhadap dirinya baik para rekannya, untuk kedua belah pihak sudah disepakati untuk berdamai dan mencabut perkara laporan, serta mengajukan Restoratif Justice (RJ), kemudian setelah melalui musyawarah alot dan gelar Roni Paslah pada akhirnya disetujui penangguhan penahanannya, yang sebelumnya juga telah diajukan melalui dua orang Penasehat hukum Roni Paslah yaitu, Antonius Lemen, S.H dan Manuel, S.H paska penetapan tersangka atas Roni Paslah, pungkasnya.

Oleh : Dedi Sumarni
Editor/Gun*
×
Berita Terbaru Update