Begini Penjelasannya, !!!
Alasannews.com || Tolitoli Sulawesi Tengah – Terkait ditahannya Bos PT. Mega Mandiri Makmur /Beni Chandra oleh Kejaksaan Negeri/Kejari Tolitoli yang merugikan uang negara sebesar 660 juta rupiah, rupanya Beni Chandra untuk memuluskan pencairan proyek pembangunan Pasar Moderen Tipe C berlokasi di desa Galumpang kecamatan Dako-Pemean kabupaten Tolitoli dana APBN tahun 2018 sebesar 5,6 Muiliar, dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian kontrak.
Dari hasil pantauan langsung awak media bersamaTim Kejaksaan Negeri Tolitoli, Tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolitoli dan Tim Inpektorat Kabupaten Tolitoli pada Jum’at (11/04/2025) dilokasi pembangunan gedung pasar yang masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, misalanya; pemasangan kramik pada meja dan lantai didalam gedung pasar, pemasangan pipa air dan instalasi listrik yang belum terpasang. Bahkan dari hasil pengujian kalsifikasi bangunan yang dilakukan oleh Tim dari Pekerjaan Umum, masih ada item pekerjaan yang tidak memenuhi standar klasifikasi yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor, yakni PT. Mega Mandiri Makmur.
“ Dilokasi pembangunan gedung pasar yang masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, misalanya; pemasangan kramik pada meja dan lantai didalam gedung pasar, pemasangan pipa air dan instalasi listrik yang belum terpasang. Dari hasil pengujian kalsifikasi bangunan yang dilakukan oleh Tim dari Pekerjaan Umum, masih ada item pekerjaan yang tidak memenuhi standar klasifikasi yang harus dikerjakan oleh pihak kontraktor, yakni PT. Mega Mandiri Makmur”
Kepala Kejaksaan Negeri / Kajari Tolitoli Dr. Albertinus NapitupuluIu, SH.,MH ” di ruang kerjanya pada Senin (07/07/2025) menjelaskan kepada awak media bahwa pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur tersebut total lost, itu hasil dari pemeriksaan kami bersama dengan instasi terkait, yang khusus mengkaji temuan-temuan dilapangan. Bahkan dalam perkembangan penyelidikan kami terhadap kasus ini ditemukan ada pelanggaran admistrasi terhadap pencairan anggaran dana prouyek dari pembangunan pasar rakyat tersebut, ungkap Albertinus
“Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur tersebut total lost, itu hasil dari pemeriksaan kami bersama dengan instasi terkait, yang khusus mengkaji temuan-temuan dilapangan. Bahkan pembuatan berita acara dari panitia PHO telah dipalsukan, dibuat menurut keinginan dari Bos PT. Mega Mandiri Makmur, yakni Beni Chandra yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dikerjakan..”
Ditanya soal apakah masih ada terduga tersangka lain dalam kasus ini, Kajari Tolitoli memberi penjelasan bahwa kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang mengarah juga kepada pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen pencairan yang diduga ada 2 (dua) tahap pencairan dari pembangunan pasar rakyat tersebut, jelasnya.
“ Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, kami menemukan ada pemalsuan tanda tangan yang mengarah pada dokumen pencairan dana proyek, yang dicairkan oleh pemda Tolitoli,.. “
Sampai dengan berita ini diturukan Kejaksaan Negeri Tolitoli terus lebih mendalami perkembanagan dari belumrampungya pembangunan pasar rakyat tipe C di desa Galumpang.dn****


