Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Diskriminasi Pasien BPJS di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie, Lembaga Masyarakat Desak Evaluasi!

| 23:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T16:04:36Z

Dugaan Diskriminasi Pasien BPJS di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie, Lembaga Masyarakat Desak Evaluasi‼️
Alasannews.com|Pontianak, 1 Juli 2025 — Seorang pasien peserta BPJS asal Parit To Adik, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga mendapat perlakuan diskriminatif saat menjalani proses pengobatan di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie (SSMA) Pontianak. Peristiwa ini mengundang sorotan dari Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), yang menyebut ada indikasi pembiaran penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi darurat.

Ketua Umum LIMAS Syafarahman, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari Mahmudin, pendamping pasien, terkait kronologi peristiwa memilukan yang dialami pasien pengguna kartu BPJS tersebut.

“Pasien sempat ditangani di ruang IGD. Namun ketika mengalami kekambuhan dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas medis menolak dengan alasan belum ada persetujuan tertulis dari pihak keluarga untuk rawat inap,” kata Mahmudin.

Ia menyebut, saat itu keluarga pasien belum sempat tiba di rumah sakit, sehingga proses administratif belum bisa dilengkapi. Sementara kondisi pasien yang memburuk tidak mendapat penanganan lanjutan.

“Permintaan kami agar pasien segera ditangani justru ditolak oleh petugas IGD, yang beralasan bahwa hal itu merupakan prosedur rumah sakit. Bahkan saat kami minta agar pasien dipindahkan ke RS Bhayangkara, tidak disediakan ambulans oleh pihak rumah sakit,” ujar Mahmudin.

Menanggapi kejadian ini, Syafarahman mengecam keras tindakan pelayanan yang dinilai tidak manusiawi terhadap pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan diskriminasi terhadap pasien pengguna BPJS. Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa manusia,” ujar Syafarahman.

Ia menambahkan, rumah sakit tidak seharusnya menjadikan aturan internal sebagai dalih untuk menolak penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Kami belum pernah membaca ada pasal yang melarang tenaga medis memberikan pertolongan pertama kepada pasien hanya karena belum ada persetujuan keluarga atau belum terisi formulir,” ujarnya.

LIMAS juga meminta Wali Kota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie dan seluruh jajaran pelayanan IGD.

“Kami juga mendesak pimpinan BPJS Kesehatan Kalimantan Barat mengevaluasi sistem pelayanan yang kerap menyulitkan pasien. Jangan hanya mengutip iuran, tapi tidak ada perbaikan pelayanan di lapangan,” tambahnya.

Akibat tidak mendapat layanan yang layak, pasien akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Sumber: Ketua Lumbung Informasi
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update