Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan ASN Menuntut Pembayaran Hak-hak Mereka ke Pemprov Sulteng, Delapan Tahun Tidak Menerima Gaji

| 10:56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T04:12:17Z

Penulis: Suleman Latantu

ALASANnews.com - Salah seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol, Kamarudin Lasuru, mengungkapkan nasib mereka untuk mendapatkan hak-hak dari negara berupa gaji belum terealisasi, setelah mereka di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Ada 16 ASN Kabupaten Buol yang di PTDH saat itu. Hingga mereka terus berjuang hingga kini. Seperti yang dilakukan oleh H. Rikitan Maruka. Gaji H. Rikitan diberhentikan, sudah delapan tahun berselang. Mestinya H. Rikitan tidak di PTDH, harusnya dipensiunkan (saat itu memasuki usia pensiun 60 tahun), seperti beberapa ASN Tolitoli dan Buol yang terlibat kasus korupsi dan sudah dihukum tetapi tidak dipecat alias di PTDH.


"Haji Rikitan itu divonis di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Posman Bakara, SH., MH, pada 27 Januari 2017. Tetapi beliau banding. Saat putusan di PN dilakukan gajinya sudah dihentikan. Ini sebuah kesalahan, " ujar Kamarudin.


Menurut Kamarudin Lasuru yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPW-KKPI) Sulawesi Tengah, bahkan proses untuk pemulihan dan pemberian hak-hak gaji kepada  H. Rikitan belum dibayarkan. Padahal proses untuk mendapatkan hak itu sudah dilakukan dan sudah berprores cukup panjang. 


"Ini kasusnya pak Haji Rikitan sudah melalui proses yang panjang. sudah melewati kepemimpinan tiga Gubernur Sulawesi Tengah, yaitu Gubernur H. Longki Djanggola, Rusdy Mastura, dan H. Anwar Hafid, " ungkap Rudy Lasuru, sapaan akrab Kamarudin Lasuru. 


Dari proses yang panjang dan melelahkan itu, saat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, H. Rikitan mendapatkan disposisi segera dibayarkan. Kemudian di era Gubernur Sulteng sekarang ini H. Anwar Hafid, mendisposisi agar diproses di Badan Perbendaharaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.


Kepada Radar Palu, Rudy menjelaskan ada surat BKD ke BKN Cililin masih zaman Syarif Pusadan yang ditandaTangani Bupati Kabupaten Buol saat itu Amirudin Rauf Nomor. 800/04.33-BKD/2014 tertanggal 14 November 2014. Jawabannya BKN tertanggal 26 Januari 2015 yang disampaikan ke Bupati Buol tembusan DPRD Buol.


"Saya kantongi sekarang, mohon kordinasi dengan Syarif Pusadan. Karena sudah 8 tahun kami disiksa oleh Pemerintah Kabupaten Buol, ada surat Miskin digunakan untuk membayar Temuan Pemda tahun 2017, " sebutnya. 


"Gaji kami 16 orang dikumpul untuk bayar Temuan. Itu keliru, karena Nomor UU 30  Tahun 2014 menjelaskan pada Pasal 5 AUPB tidak dilaksanakan oleh APIP. Semuanya ada dengan DPW KKPI Sulteng. Mohon kajiannya melibatkan kami yang dizolimi. Karena sesungguhnya Temuan BPK Rp 5,8 miliar bukan Rp 900 juta, " kata Rudy.


Selanjutnya, Rudy mengatakan, angka 2 huruf (e), Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh BKN atas nama Presiden dan ditetapkan oleh BKN sebelum dikeluarkannya surat kepala BKN dinyatakan tetap berlaku. 


"Jelas SK. pensiun H. Rikitan tanggal 12 Mei 2017, Surat BKN Nomor.K.26.30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017, dipertegas oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 perubahan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS Pasal 252, menegaskan PNS dapat diberhentikan di akhir bulan atas Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tanggal 16 September 2016 SK. PTDH pertama 31 Januari 2019 cacat subtansi karena dalam amar putusan tidak ada hukuman tambahan PTDH, SK. PTDH kedua tanggal 20 Maret 2019 tambah kabur ini. BKD Provinsi Tengah tidak berpedoman pada ketentuan UU Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 5 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), " paparnya.


"Jangan siksa pensiunan. Ingat UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 5 Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik, yaitu asas legalitas, asas Perlindungan Hak Asasi manusia dan AUPB, " tandasnya.


Pada Jumat 18 Juli 2025, mantan ASN dari Kabupaten Buol ini bersama mantan ASN se Indonesia akan menggelar aksi unjukrasa damai di BKN Jakarta, memprotes akan menyampaikan aspirasi mereka karena dizolimi.


Informasi soal itu, telah disampaikan Rudy Lasuru di media sosial (medsos) WhatsApp (WA) di beberapa grup WA yang ada.sul

×
Berita Terbaru Update