Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Lere, 5 Paket Diamankan

| 09:08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T02:08:24Z

 



ALASAN  Palu — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial MA (25), warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap MA dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Palu Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,033 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “MA mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ijong yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diduga untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Juni 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat perintah langsung dari Kasatresnarkoba, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MA di lokasi yang telah dipantau.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Lima paket sabu seberat 1,033 gram bruto
  • Dua plastik klip kosong
  • Satu sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet
  • Satu kotak kecil berwarna hitam

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, dua anggota Polresta Palu, yakni Umar dan Stevanus Julio Wesa, bertindak sebagai saksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras anggota Satresnarkoba. Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Palu,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi secara konsisten dan berkelanjutan.”

Terhadap MA, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lainnya..***

×
Berita Terbaru Update