Alasannews.com|Ketapang - 01 Agustus 2025, Manajemen SPBU 66.788.06 Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang menyebutkan dugaan keterlibatan SPBU tersebut dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Hal ini berdasarkan konfirmasi kepada pihak pemilik SPBU dan sejumlah keterangan narasumber, setelah ditelusuri serta dikroscek kembali, adapun hasilnya berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan, bahwa ketika pengisian di sana SPBU Sungai Melayu Rayak bukan biosolar melainkan dexlite, sebab khusus di SPBU 66.788.06 Desa Sungai Melayu tidak menyediakan biosolar, ujar pihak SPBU kepada tim media Alasannews.com.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyaluran BBM di SPBU 66.788.06 telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dan diawasi secara ketat oleh sistem digitalisasi yang berlaku secara nasional, tambahan kembali.
“Kami membantah keras tuduhan yang menyatakan SPBU kami menyalurkan solar subsidi untuk kegiatan PETI, sebab seluruh konsumen diwajibkan menunjukkan dokumen rekomendasi resmi dari instansi teknis, dan setiap transaksi tercatat dalam sistem MyPertamina,” tulis manajemen dalam surat klarifikasinya yang disampaikan.
Manajemen juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai bersifat tendensius, tidak menyertakan konfirmasi langsung dari pihak SPBU, dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, “Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan audit dari Pertamina maupun aparat penegak hukum,” tambah manajemen, sembari meminta media untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides dalam peliputan jurnalistik", dan terkait keberadaan truk pengangkut drum yang disebut dalam berita, manajemen menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan tangki atau drum digunakan untuk kepentingan ilegal, namun dalam praktik di lapangan, banyak pelaku usaha mikro dan koperasi nelayan yang mengangkut BBM subsidi menggunakan kemasan drum karena keterbatasan infrastruktur distribusi di pedalaman Ketapang.
“Yang perlu dibedakan adalah legalitas dokumen dan tujuan penggunaannya, jika pelanggan memiliki surat rekomendasi resmi, maka menjadi hak mereka untuk membeli BBM subsidi,” ujar perwakilan manajemen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (1/8/2025).
Sebagai mitra distribusi resmi negara, SPBU 66.788.06 menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran subsidi energi dan siap bekerja sama menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi demi kearifan lokal demi kepentingan bersama, pungkasnya.
Tim Liputan
Red/Kalbar


