Alasannews.com|Ketapang, Kalimantan Barat — 1 Juli 2025|Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka. Sebuah truk bermuatan drum besar tertangkap basah sedang mengisi solar dalam jumlah mencurigakan di SPBU 66.788.06 Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Informasi di lapangan mengindikasikan, solar subsidi yang seyogianya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil, justru dialihkan untuk mendukung operasional alat berat milik tambang emas ilegal (PETI).
Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang memadai dari aparat dan instansi terkait. Keberadaan truk bermuatan besar yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi menjadi sorotan masyarakat, yang menyayangkan lemahnya kontrol terhadap jalur distribusi energi bersubsidi di wilayah rawan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pakar kebijakan publik menyebut bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada kegiatan ilegal seperti PETI tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan lingkungan. "Ini bukan semata pelanggaran distribusi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap konstituen utama penerima subsidi—yakni masyarakat kecil," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
SPBU yang terbukti menyalahgunakan kewenangan distribusinya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 55 UU Migas, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina wilayah Kalimantan Barat maupun dari pihak Hiswana Migas setempat. Namun tekanan publik semakin kuat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang beroperasi di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan instansi energi bertindak tegas. Penindakan setengah hati hanya akan memperkuat dugaan adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dan oknum-oknum penyedia energi di daerah.
"Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bahan bakar untuk merusak hutan dan sungai. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan energi nasional," tegas seorang warga Sungai Melayu yang turut menyaksikan aktivitas pengisian BBM oleh truk tambang tersebut.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah rawan praktik tambang ilegal. Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar imbauan.
Tim - Liputan
Red/Kalbar




