- Foto: ilustrasi
Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU
Buol, Alasanews com. Penyelidikan atas dugaan korupsi senilai Rp 13,3 miliar di BPKAD Kabupaten Buol memasuki babak baru.
Sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi tersebut,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, sesuai data telah memeriksa sejumlah pejabat di BPKAD Buol untuk dimintai keterangan
Pada tanggal 4 September 2025 telah diperiksa tiga pejabat di BPKAD antara lain PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial WHS, Kasubag Perencanaan SPS, dan Bendahara NLL
Menyusul pada Senin 8 September 2025, mantan Kaban BPKAD MSP dan mantan Sekretarisnya SHD juga telah menjalani pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Dan pada Rabu 10 September 2025, Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap N dan AAF yang notabene selaku PPTK 2023 - 2025.
Langkah Kejati Sulteng melakukan proses penyelidikan ini karena kuat dugaan terjadi praktik yang merugikan negara hingga Rp 13,3 miliar dalam kurun 2023–2025.
Kasus ini muncul setelah keberhasilan Kejati menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,8 miliar di sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah.
Salah seorang Tokoh masyarakat Buol, Johny Hatimura, menyerukan agar penyelidikan dilakukan dengan penuh integritas. Ia menekankan perlunya aparat hukum menghapus keraguan publik terkait keseriusan mereka. “Jujur, saya belum sepenuhnya percaya. Masih ada kesan lama yang belum terhapus oleh fakta baru,” katanya.
Kasus Buol kini menjadi sorotan, bukan hanya karena angka kerugian yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut lembaga vital pengelola keuangan daerah.
Pertanyaan yang menggantung adalah apakah dugaan penyimpangan ini murni kelemahan administratif atau ada permainan sistematis yang melibatkan lebih banyak pihak ?
Kejati Sulteng memastikan penyelidikan masih terus berjalan.
Publik menunggu apakah kasus ini akan berakhir seperti dugaan korupsi lain yang tak jelas ujungnya, atau justru menjadi momentum baru untuk membersihkan pengelolaan anggaran daerah dari praktik lama yang merugikan rakyat.
Sementara dalam proses penyelidikan selanjutnya, pihak Kejati Sulteng juga sesuai informasi akan melakukan pengembangan dengan memanggil pihak terkait lainnya diantaranya pemilik rumah makan di Buol yang notabene adalah mitra BPKAD
Diberitakan sebelumnya Salah seorang pemilik rumah makan mitra BPKAD menuturkan, selama ini pihaknya tetap melayani BPKAD bilamana ada pesanan makan dan minum. Dan jumlah yang diberikan itu sesuai dengan pesanan, misalnya kalau mereka pesan 50 kotak makanan katanya tetap sejumlah itu yang diberikan.
" Prinsipnya kami melayani, sesuai jumlah yang dipesan" ujarnya kepada media ini melalui sambungan telpon Selasa (9/9 - 2025.
Menyusul terkait adanya informasi yang beredar soal pelayanan faktur/nota kosong yang dikeluarkanya sesuai permintaan pihak BPKAD, ia menegaskan bahwa permintaan faktur/nota kosong selama ini tidak pernah ada terjadi. Menurutnya faktur/ nota itu tetap ia berikan terkecuali benar benar ada pesanan makanan yang mereka butuhkan sesuai jumlah yang dipesan
Tapi, terkait dengan proses pemeriksaan di Kejati Sulteng apakah anda juga mendapatkan surat panggilan untuk permintaan keterangan ? , tanya media ini.
" Ya benar saya juga sudah mendapat surat panggilan resmi dari pihak Kejati Sulteng, dipalu. Tapi prinsipnya saya mau ke palu untuk hadiri panggilan itu terkecua
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian SH.MH kepada media ini mengatakan, sampai saat ini belum ada penyampaian informasi detail yang diperoleh dari pihak penyidik terkait perkembangan hasil pemeriksaan masalah tersebut.
"Insyaallah kalau sudah ada perkembangan informasinya pasti saya akan sampaikan langsung ke Bapak" ujar Laode kepada media ini di ruang kerjanya Senin (8/9-2025) ***


