Penulis : SULEMAN DJ..LATANTU
Buol, ALASANEWS Com. Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat Kabupaten Buol dalam menindaklanjuti proses pengaduan sejumlah rekanan terkait hasil tender proyek tahun 2025 dipertanyakan.
Menurut Salah seorang rekanan pengadu, sejak disampaikanya aduan tersebut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui tahapan proses tindak lanjut yang telah dilakukan APIP sudah sejauh mana
"Pada dasarnya, APIP harus transparan dalam menyikapi tahapan proses tindak lanjut pengaduan tersebut agar tidak terkesan proses yang dilakukan APIP hanya berjalan di tempat" ujarnya
Nah, akibat tidak adanya tranparansi pihak APIP tentang tahapan proses yang telah dilakukan maka muncul dugaan bahwa kinerja APIP dinilai lamban menindaklanjuti proses aduan tersebut. Ya, paling tidak ada informasi yang disampaikan APIP melalui media tentang tahapan proses yang mereka lakukan terkait pengaduan itu tandasnya.
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Buol Wahida, SE CGCAE mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil proses pemeriksaan
"Ijin pak.. proses pemeriksaan tdk bisa saya sampaikan..sy akan menyampaikan hasil dari proses tsb kepada kepala daerah selaku pemberi tugas,, dinas tehnis dan rekanan yg mengadukan" ujar Wahida kepada media ini melalui chat watshafnya
Diberitakan sebelumnya Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Gapensi Kab.Buol, Iskandar Saleh menyampaikan apresiasinya atas keberanian dan ketegasan para rekanan/kontraktor dalam menyuarakan keberatan terhadap proses tender yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya sikap ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ujarnya
Dikatakan, pihaknya menilai bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Buol merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses evaluasi oleh Pokja UKPBJ berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Perpres No. 46 Tahun 2025 dan perlem LKPP no 12 tahun 2021 terkait prosedur pengelolaan pengadaan barang/jasa
" Kami mendukung penuh langkah APIP untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara cepat,tetqp profesional dan independen" terangnya
Pihaknya berharap lanjut Iskandar agar proses pengawasan yang sedang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan di Kabupaten Buol.
Selain itu juga ia mengimbau kepada seluruh pihak, baik Pokja UKPBJ maupun rekanan/Kontraktor, untuk tetap menjaga etika komunikasi dan menghormati proses pengaduan yang sedang berjalan.
Asosiasi Jasa Konstruksi lanjutnya siap menjadi mitra strategis, (masyarakat jasa konstruksi lokal) pemerintah daerah dalam mendorong reformasi pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan berorientasi pada kualitas.
Akhir kata Iskandar menegaskan bahwa pengadaan yang bersih dan adil adalah fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.
"Mari bersama-sama menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah" imbuhnya ***


