Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Dikritik Publik dan Organisasi Pers, Istana Kembalikan ID Liputan Wartawan CNN!

| 22:01 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T15:01:30Z
Alasannews.com |Jakarta – Polemik pencabutan kartu identitas (ID) liputan milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya berakhir setelah Istana Presiden mengembalikan akses tersebut pada Senin (29/9/2025). Keputusan ini diambil usai gelombang kritik dari publik dan organisasi pers yang menilai tindakan pencabutan ID tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Kronologi bermula saat Diana mengajukan pertanyaan terkait dugaan keracunan ribuan siswa akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lanud Halim Perdanakusuma. Pertanyaan itu dinilai “di luar konteks” oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, sehingga ID liputannya langsung dicabut. Langkah ini memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis.

Dewan Pers menyatakan tindakan BPMI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta agar akses liputan segera dipulihkan. Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, juga menilai pencabutan ID liputan sama saja dengan melarang jurnalis menjalankan tugasnya.

Gelombang kritik juga datang dari Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Mereka menilai, pencabutan ID liputan adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Tekanan semakin kuat ketika isu ini meluas di media sosial. Netizen ramai-ramai menyuarakan protes melalui komentar, cuitan, meme, hingga tagar #SaveDiana yang menduduki tren percakapan publik. Dukungan digital tersebut dinilai mempercepat respons Istana.

Akhirnya, dalam pertemuan di Istana, ID liputan milik Diana dikembalikan secara resmi dan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan dengan disaksikan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, serta pejabat istana. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, menegaskan peristiwa ini tidak akan terulang dan pihaknya akan melakukan evaluasi internal.

Meski demikian, kasus ini meninggalkan catatan penting. Kebebasan pers bukan hanya soal akses liputan, melainkan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tindakan birokrasi yang berlebihan terhadap jurnalis berpotensi menciptakan preseden buruk, sekaligus memperlihatkan betapa kuatnya peran publik dalam mengawasi praktik kekuasaan.


Sumber : Tim Liputan Nasional 
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update