Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar, Kejati Sulteng Sudah Periksa 3 Pejabat Di BPKAD Buol

| 18:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-06T11:24:15Z

 


Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU

Buol Alasanews com.  Ternyata kasus dugaan tindak pidana korupsi  senilai Rp 13,3 Milyar yang saat ini dalam  penyelidikan Kejati Sulteng adalah terkait dengan proses pengelolaan keuangan di BPKAD tahun 2023 - 2025. 


Menyusul pada  proses pemeriksaan awal  pihak  penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait di BPKAD Buol pada Kamis 4 September 2025. 


Sejumlah pihak terkait  itu antara lain PLT Kepala BPKAD Buol Wahyu Setiabudi, Kasubag Perencanaan/PPK Suprianto Sadu dan Bendahara Nurlela. 


" Iya, benar pak kami memenuhi panggilan dan masing masing memberi keterangan" jelas Suprianto melalui via telpon kepada media ini. 


Namun mengenai nilai yang dilaporkan lanjut Suprianto tidak diketahui terkait dengan kegiatan apa. Hanya perlu ditegaskan bahwa belanja yang mereka laksanakan itu, tetap mengacu pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Jika ada pihak lain yang melaporkan dengan berbeda, tentunya itu menjadi ranah aparat untuk melakukan klarifikasi, 


"Dan tekait anggaran belanja  yang sudah kami  laksanakan berdasarkan  APBD, kami sudah pertanggung jawabkan bahkan sudah melalui proses pemeriksaan BPK dan kesimpulannya tidak ada temuan tandas Suprianto melalui chat watshafnya. 


Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Sulteng saat ini terus melakukan   proses penyelidikan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 13,3 Milyar di BPKAD  Buol tahun 2023 - 2025. Dan  dalam proses itu PLT Kepala BPKAD Wahyu Setiabudi, pekan lalu telah memenuhi panggilan untuk dimintai keteranganya 

 

Menyusul berkaitan dengan penyelidikan dugaan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Buol Johny Hatimura menekankan  agar pihak penyidik Kejati Sulteng benar benar serius menunjukan integritasnya untuk  mengungkap hingga mendapatkan alat bukti yang valid.


 "Jujur sebenarnya saya belum percaya sepenuhnya bagi para APH. Karena masih ada kesan lama yang belum dihapus oleh sejumlah fakta baru, baik jajaran Kejaksaan maupun Kepolisian terkait kesuksesan, keseriusan dan integritasnya" tandas Johny 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah  dipastikan akan terus melakukan upaya pengembangan proses  penyelidikan terhadap  kasus dugaan  korupsi di BPKAD Buol yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,3 Milyar.  


Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,8 miliar yang terjadi  di Kabupaten Parigi Moutong, Morowali dan Banggai, Kejati Sulteng saat ini  kembali fokus  melakukan upaya penyelidikan dugaan kasus yang sama pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol yang proses penyelidikanya mulai dilakukan pada 4 September 2025

 


Sementara dikutip dari media Tinombala Com mantan Kepala BPKAD Buol Moh Syarip Pusadan  mengaku selama ia menjabat tidak ada temuan BPK sehingga ia merasa heran dengan adanya pemanggilan tersebut.


” Selama saya menjabat tidak ada temuan Dari Inspektorat atau BPK. Kalaupun ada pasti secepatnya kami selesaikan, saya pun sampai hari ini belum ada pemanggilan” kata mantan Kadis PPKAD Buol yang saat ini menjabat sebagai Asten II Kabupaten Buol.


Ia juga menegaskan jika dirinya mendapatkan surat panggilan oleh Kejati Sulteng dia akan koperatif nantinya iuntuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Sulteng , ” Ungkap Syarip

×
Berita Terbaru Update