Penulis: SULEMAN DJ.LATANTU
Buol Alasanews com. Mantan Sekda Buol Dadang Hanggi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Buol, namun kebijakan ini menuai kontroversi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut. Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
Dasar Hukum Pelantikan itu menurut
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo bahwa pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi dari BKN.
Dan Rekomendasi BKN diperoleh sebelum pelantikan dan bertujuan untuk menjamin kepatutan pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli.-
Bupati menyampaikan hal itu, menyusul adanya Kontroversi Kebijakan Bupati Buol yang menuai kritikan dari masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut.
Selanjutnya dalam acara serah terima jabatan, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi Dadang Hanggi selama menjabat sebagai Sekda. Dadang Hanggi sendiri menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama menjalankan tugas
Sementara melalui konferensi pers (20/10-2025, Kepala BKPSDM Buol, Drs Asrarudin, M.Si menegaskan bahwa pelantikan Sekda Buol ke Jabatan Stap Ahli, jauh sebelumnya semuanya sudah melalui proses administrasi yang panjang yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Jobfit
"Jadi Pelantikanya itu tidak dilakukan secara tiba tiba. Tetapi hal itu sudah melalui proses administrasi yang beberapa bulan lalu sebelum waktu pelantikan" jelas Asrarudin.
Selanjutnya terlepas dari kebijakan Bupati Buol, hal penting yang perlu diketahui dan digaris bawahi secara umum bahwa sesuai ketentuan peraturan Penilaian kinerja seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilantik ke jabatan Staf Ahli biasanya dilakukan oleh
Bupati atau Wali Kota Sebagai atasan langsung Sekda, Bupati atau Wali Kota memiliki wewenang untuk melakukan penilaian kinerja Sekda, termasuk saat dilantik ke jabatan Staf Ahli.
Dan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga Bupati/Wali Kota dapat melakukan penilaian kinerja Sekda, terutama dalam hal yang terkait dengan kepegawaian dan manajemen kinerja.
Penilaian kinerja Sekda yang dilantik ke jabatan Staf Ahli dapat dilakukan berdasarkan beberapa aspek, seperti:
*Kompetensi dan kinerja*
Penilaian terhadap kemampuan dan kinerja Sekda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekda dan Staf Ahli-
*Pencapaian target dan sasaran*:
Penilaian terhadap pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran.
*Kemampuan manajerial dan kepemimpinan*:
Penilaian terhadap kemampuan Sekda dalam memimpin dan mengelola tim, serta membuat keputusan yang strategis.
Penilaian kinerja ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terkait dengan kepegawaian, seperti promosi, mutasi, atau pengembangan karier.
Dan salah satu juga yang perlu digarisbawahi bahwa pelantikan Sekda ke jabatan Staf Ahli itu bukan terjadi di Kabupaten Buol,
Tetapi kebijakan serupa juga sebelumnya pernah dilakukan beberapa bupati lainya di Indonesia.
Dimana Bupati telah melantik Sekretaris Daerah (Sekda) ke jabatan Staf Ahli. Beberapa contoh yang ditemukan adalah seperti hal nya
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melantik Heriyanto sebagai Staf Ahli Bupati bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan. Heriyanto sebelumnya menjabat sebagai Sekda Pemalang.
Menyusul Bupati Banjar melantik HM Hilman sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. HM Hilman sebelumnya menjabat sebagai Sekda Banjar selama lebih dari lima tahun, -
Selanjutnya Bupati Karanganyar melantik Sekda Karanganyar Timotius Suryadi yang mengundurkan diri dan dilantik sebagai Staf Ahli dan menunjuk Zulfikar Hadid sebagai Plh Sekda.
Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika pemerintahan untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik.
Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan komitmen penuh. Dalam beberapa kasus, Sekda yang dilantik sebagai Staf Ahli diharapkan dapat memberikan kontribusi positif di bidang ekonomi dan keuangan daerah **


