Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah Rumah Makan MPBG, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan!

| 14:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T07:29:14Z
Alasannews.com |Palembang, 1 Oktober 2025 – Permasalahan limbah lingkungan kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah diduga dilakukan oleh rumah makan MPBG yang berlokasi di kawasan pemukiman warga. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan adanya sistem penampungan limbah yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi menimbulkan pencemaran.

Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup, Syawal, yang melakukan pemeriksaan di lapangan, mengimbau pihak pengelola rumah makan untuk segera memperbaiki sistem penampungan limbah. Menurutnya, apa yang saat ini tersedia lebih menyerupai saluran parit terbuka dengan kedalaman sekitar tiga meter. Kondisi itu, lanjut Syawal, tidak sesuai dengan standar penampungan limbah cair yang semestinya berbentuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau minimal kolam retensi yang memenuhi syarat teknis.

“Pihak pengelola diminta segera membenahi fasilitas penampungan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Warga Keluhkan Tidak Pernah Diajak Musyawarah

Seorang warga bernama Erwan S., yang tinggal hanya sekitar 10 meter dari lokasi rumah makan MPBG, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pihak pengelola usaha terkesan menyepelekan keberatan warga sekitar.

“Sejak rumah makan ini berdiri, tidak pernah ada rapat atau musyawarah dengan warga setempat mengenai dampak lingkungan. Saya pribadi tidak pernah diminta tanda tangan persetujuan ataupun diajak berdiskusi. Kami seolah dianggap remeh, padahal kami yang merasakan langsung dampak dari limbah,” ujar Erwan.

Ia menambahkan, hingga kini dirinya belum pernah mendapat penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik usaha terkait bagaimana limbah rumah makan tersebut diolah. “Jangankan menyapa, mengajak bicara saja tidak pernah. Padahal dampaknya bisa langsung kami rasakan,” tegasnya.

Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dikabarkan telah mengambil sampel limbah dari rumah makan MPBG untuk diuji di laboratorium. Hasil uji ini diharapkan dapat memperjelas sejauh mana tingkat pencemaran yang ditimbulkan.

“Proses uji laboratorium biasanya memakan waktu sekitar 10 hari. Dari situ akan diketahui kandungan zat dalam limbah dan apakah melampaui baku mutu yang ditetapkan,” terang Syawal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola rumah makan MPBG belum memberikan keterangan resmi terkait imbauan perbaikan maupun keluhan warga. Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan.

Dampak Lingkungan Bisa Lebih Luas

Praktisi lingkungan menilai, jika limbah rumah makan dikelola secara sembarangan, risiko pencemaran air tanah dan bau tidak sedap di sekitar lokasi sangat besar. Apalagi dengan lokasi usaha yang berada dekat permukiman padat penduduk.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab menyangkut hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


sumber : Erwan S
Red/Kalbar*
×
Berita Terbaru Update