Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Proses Pelaksanaan Anggaran 2026, Percepatan Pelantikan Kepala BPKAD Buol definitif Perlu Segera Disikapi

| 06:34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T23:34:04Z

 


Ilustrasi

Penulis : SULEMAN DJ. LATANTU 

Buol, Alasanews, com.  Pelantikan calon Kepala BPKAD Kabupaten Buol yang baru hasil seleksi terbuka tahun 2025 adalah hal yang sangat urgen untuk segera dilakukan, menyusul sudah adanya pertimbangan tehnis BKN terkait keberadaan calon Kepala BPKAD definitif pengganti Syarif Pusadan yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setkab Buol. 


"Bayangkan sejak pak Syarif resmi dilantik dalam jabatan barunya sebagai Asisten II,  jabatan Kepala BPKAD itu di isi oleh Asisten III pak Wahyu Setiabudi selaku Pelaksana Tugas dalam menjalankan fungsi administrasi pengelolaan keuangan. Dan hal ini dinilai  sangat berpengaruh terhadap proses pelaksanaan anggaran 2026, sebab keberadaan pejabat PLT itu memiliki kewenangan terbatas. Jadi saya hanya menyarankan, sebaiknya Pak Bupati segera mengambil kebijakan melantik Kepala BPKAD definitif yang baru" papar salah seorang sumber resmi di lingkungan Pemkab Buol kepada media ini.



Dikatakan  lambatnya pelantikan calon kepala BPKAD yang baru lanjutnya  mungkin akan berdampak pada proses pemaknaan anggaran 2026. 


Antara lain terjadinya Keterlambatan Penyusunan Rencana Anggaran. Sebab

tanpa kepala BPKAD definitif, proses penyusunan rencana anggaran 2026 mungkin terganggu, sehingga mempengaruhi ketepatan waktu pengajuan proposal anggaran ke pemerintah pusat, termasuk juga berpengaruh terhadap 

pengawasan dan Pengendalian Anggaran.  


Karena  Kepala BPKAD definitif berperan penting dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran. 


Selain itu juga dapat  mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pengendalian anggaran 2026" tandasnya. 


Disebutkan dalam hal  Implementasi Kebijakan Anggaran, Kepala BPKAD yang baru akan membawa perspektif dan kebijakan baru dalam pengelolaan anggaran. 


Dan Keterlambatan pelantikan itu   mungkin juga  menunda implementasi kebijakan anggaran 2026, termasuk hal lainya yang berkaitan dengan fungsi Koordinasi dengan Perangkat Daerah 


Sebab Kepala BPKAD definitif perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah lain dalam pengelolaan anggaran. 


"Jadi hemat saya Keterlambatan pelantikan mungkin mempengaruhi koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah"  ujarnya 


Dan perlu diingat bahwa dampak sebenarnya tergantung pada spesifikasi tugas dan wewenang kepala BPKAD, serta kebijakan pemerintah daerah itu sendiri, tandasnya.


Seperti diketahui, dalam hal  pelaksanaan seleksi terbuka JPTP tahun 2025, khususnya pada unit kerja BPKAD Buol, terdapat 3 nama calon yang lolos seleksi 3 besar berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan Pansel.


Ketiga nama tersebut antara lain, Arfandi Wehantow, Moh Kasim Ali dan Sumiati Djafar. ***

×
Berita Terbaru Update