Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelantikan Sekda Buol Ke Jabatan Stap Ahli Beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Lainnya Sudah Sesuai Regulasi Peraturan

| 14:36 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T07:36:20Z


 

Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU

Buol, Alasanews com. Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs Asrarudin,M.Si mengatakan, proses  pelantikan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi bersama pejabat fungsional lainya di lingkungan Pemkab Buol yang dilaksanakan Kamis pekan lalu 16 Oktober 2025 sudah sesuai Ketentuan prosedur peraturan yang berlaku. Kalau apabila hal  itu dilakukan tidak sesuai peraturan maka maka pihaknya tentu tidak mendapatkan ijin persetujuan resmi dari Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


" Jadi Pelaksanaan Rotasi, Mutasi dan Promosi, itu berdasarkan hasil uji kompetesi atau Jobfit yang telah dilakukan sebelumnya, itu sudah mendapatkan ijin persetujuan dari Mendagri maupun BKN, baik Sekda, Pimpinan OPD pejabat fungsional lainnya" jelas Asrarudin kepada sejumlah wartawan media melalui komprensi Pers di Aula Rapat BKPSDM Senin (20/10-2025).


Dan terkait Rotasi dan Mutasi lanjutnya, bahwa BKN dengan penerapan peraturan baru setelah perubahan Undang-undang ASN No 5 Tahun ke Nomor 20 tahun 2023 pada bulan Oktober 2023, salah satu yang krusial adalah soal pembubaran KASN.


" Jadi sejak Oktober 2023 tidak ada lagi lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau sebelumnya dalam hal pelantikan kita berurusan dengan KASN" tandasnya.


Dan setelah resmi dibubarkan KASN,  maka selanjutnya fungsi terkait urusan pelantikan kata Asrarudin semuanya dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 


Dan berdasarkan Undang Undang baru  No 20 Tahun 2023 itu semakin ditegaskan bahwa struktur jabatan di tingkat Kabupaten hanya ada  3, yakni Pengawas, Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dan  untuk JPTP itu hanya ada 2 yakni Jabatan Sekda eselon II/a dan Jabatan Kepala Dinas eselon II/b, dan keduanya itu masih dalam satu rumpun jabatan yang sama 


Sehingga perputaran dalam  jabatan dari eselon II/a ke eselon II/b, itu adalah rotasi biasa, bukan DEMOSI dan juga bukan PROMOSI, jelasnya.


Selanjutnya melalui komprensi Pers itu, Asrarudin menegaskan bahwa peralihan Jabatan Sekda ke Staf Ahli, itu dilakukan melalui penilaian hasil Jobfit oleh BKN dan sesuai ketentuan peraturan Jabatan Sekretaris Daerah  itu masuk dalam kategori jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II/a. 


Dimana eselon II/a tersebut setara dengan eselon II/b dalam satu jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Karena posisinya kedua eselonisasi itu setara maka memungkinkan untuk dilakukan Rotasi/Mutasi yang prosesnya dilakukan melalui uji kompetensi atau Jobfit sebagaina rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan BKN dan surat Menteri Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Buol.


Dan  pelantikan itu, sebelumnya telah dilakukan melalui usul Bupati Buol kepada Gubernur Sulteng perihal usul pengisian/pelantikan JPTP berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi atau Job Fit JPT Pratama serta surat persetujuan tertulis Mendagri 


Dan surat Mendagri itu kata Asrarudin juga  diperkuat dengan Surat Rekomendasi Pelantikan ( PERTEK ) dari BKN Nomor 08688/R-AK.02.03/SD/F.1/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Rekomendasi hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Buol


Sehingga berdasarkan surat Gubernur dan dokumen pendukung lainnya tentang Hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Job Fit yang diusulkan melalui Aplikasi Ula Kemendagri maka Kemendagri menerbitkan Persetujuan Pelantikan dengan surat  Nomor : 100.2.2.6/4312/SJ tanggal 7 Agustus 2025 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.


Selanjutnya Asrarudin lebih jauh menjelaskan, terkait adanya kekosongan jabatan Sekda setelah dilantik sekda definitif ke jabatan stap ahli maka sesuai ketentuan peraturan Bupati menunjuk Pelaksana Harian Sekda dengan tenggang waktu selama 7 hari.


Dari dari penunjukan itu selanjutnya Bupati Buol mengajukan usul pengangkatan Penjabat Sekda kepada Gubernur Sulteng untuk mendapatkan persetujuan. Jika dalam waktu 7 hari Gubernur menolak usulan tersebut maka Bupati mengajukan usul kembali kepada Gubernur.


Dan  jika dalam waktu 7 hari Gubernur tidak menjawab usulan Bupati, maka sesuai regulasi peraturan baru, Bupati dapat melakukan pelantikan Penjabat Sekda  tersebut. ***

×
Berita Terbaru Update