Palu, Sulawesi Tengah — Sebuah kasus dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kota Palu. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu setelah dana penyertaan modal senilai Rp3 miliar dari Pemerintah Kota diduga disalahgunakan.
Dana yang semestinya menopang kinerja perusahaan daerah itu justru tidak menghasilkan keuntungan bagi kas daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, alokasi anggaran terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta serta belanja langsung Rp2,266 miliar. Namun, penggunaannya dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023.
Tiga orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, RBM sebagai Direksi Operasional, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Menurut aparat penegak hukum, ketiganya diduga bersama-sama melakukan pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Dalam penyelidikan terungkap, dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD 2023 dan 2024 dipakai tanpa berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Akibatnya, tujuan utama Perumda—sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022—tidak tercapai. Alih-alih memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, perusahaan justru menimbulkan kerugian.
"Kerugian daerah yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar," ungkap salah satu pejabat penyidik yang enggan disebutkan namanya. "Kami menemukan bukti kuat bahwa mekanisme pencairan anggaran diputarbalikkan untuk kepentingan pihak tertentu."
Penyimpangan ini menyoroti kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas perusahaan umum daerah. Perumda, yang seharusnya menjadi tulang punggung bisnis daerah, justru tersandung kasus korupsi yang mempermalukan pemerintah setempat. Warga pun mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengawasan oleh otoritas terkait.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini merupakan cerminan lemahnya implementasi regulasi yang baru disahkan. "Perwali 5/2023 jelas mengatur penggunaan penyertaan modal, namun faktanya tidak dijalankan," kata seorang akademisi Universitas Tadulako. "Kegagalan ini harus menjadi pelajaran agar pemerintah kota lebih ketat dalam mengawasi investasi daerah."
Pada Jumat (3/10), ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Kota Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang turut mengetahui atau bahkan memberi restu dalam pencairan dana tersebut.
Kasus Perumda Palu menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas kembali diuji di tengah tuntutan publik atas pengelolaan dana rakyat yang bersih dan profesional. Pertanyaan kini bergulir: apakah kasus ini hanya permukaan dari persoalan lebih dalam yang selama ini tersembunyi di balik birokrasi daerah?#gus


