Penulis : Suleman Dj. Latantu
Buol, Alasanews com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Jumat ( 14/11-2025)
Melalui rapat peripurna itu, DPRD juga telah menetapkan persetujuan bersama kegiatan tahun jamak untuk Program Buol Terang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buol, Ryan Nathaniel Kwendy itu turut dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, Pj. Sekda, Forkopimda, hingga para kepala OPD.
Dikutip dari Jurnal Telegraf, melalui rapat tersebut Badan Anggaran DPRD yang diwakili Ikhsan Taim dalam laporannya menjelaskan pembahasan KUA–PPAS 2026 telah dilakukan secara menyeluruh bersama TAPD.
Ia mencatat bahwa Program Buol Terang mendapat apresiasi dari Komisi III atas dampaknya bagi masyarakat, namun tetap merekomendasikan adanya rapat lanjutan dengan melibatkan PLN untuk menguatkan efektivitas program.
Ia menegaskan bahwa penetapan kegiatan tahun jamak telah mengikuti ketentuan Permendagri No. 14/2025, yang mensyaratkan persetujuan bersama dilakukan bersamaan dengan pengesahan KUA–PPAS.
Adapun struktur APBD Buol tahun anggaran 2026 yang disepakati adalah sebagai berikut
Pendapatan sebesar
Rp 909,39 miliar, Belanja sebesar Rp 899,39 miliar dan Surplus/Defisit sebesar Rp 10 miliar,
Menurut Ikhsan dokumen perencanaan tersebut mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah yang semakin terarah, baik dari sisi fisik maupun nonfisik.
Dan salah satu agenda utama rapat adalah penandatanganan persetujuan tahun jamak revitalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Buol atau Program Buol Terang.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Buol sebagai Pihak Pertama dan pimpinan DPRD sebagai Pihak Kedua.
Program Buol Terang direncanakan berlangsung selama 2025–2028, meliputi: Review perencanaan, survei, dan pengawasan Pengadaan lampu LED hemat energi Penggantian lampu konvensional dan pemasangan LED Pemeliharaan lampu selama lima tahun Pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buol, dengan pendanaan yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Dengan disahkannya KUA–PPAS 2026 serta persetujuan kegiatan tahun jamak PJU, Pemerintah Daerah dan DPRD menegaskan komitmen bersama memperkuat tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan menuju Buol yang semakin maju.
Sementara untuk diketahui Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun jamak adalah suatu sistem anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya keuangan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
Dalam sistem anggaran tahun jamak, pemerintah daerah membuat perencanaan anggaran yang mencakup beberapa tahun ke depan, biasanya 3-5 tahun.
Anggaran ini dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam jangka menengah.
Adapun kelebihan anggaran tahun jamak antara lain adalah
Perencanaan yang lebih baik. Sehingga dengan skema perencanaan jangka menengah, pemerintah daerah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam mengalokasikan sumber daya.
Selain itu stabilitas keuangan melalui Anggaran tahun jamak itu dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih stabil dan berkelanjutan.


