*OLEH : SULEMAN DJ.LATANTU*
*Wartawan Alasanews,Com*
Palu Alasanews com I. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya kinerja terukur dan berdampak nyata dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan Program Prioritas 9 BERANI.
Hal itu disampaikan Anwar saat memimpin rapat percepatan dan evaluasi program di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa sore (2/9/2025).
Dalam arahannya, Anwar menyebut bahwa program 9 BERANI merupakan komitmen pemerintah kepada rakyat, sehingga pelaksanaannya tidak boleh setengah hati.
“Program 9 BERANI adalah janji kita kepada masyarakat. Karena itu, saya minta semua OPD bekerja dengan target yang jelas, bergerak cepat, dan hasilnya bisa dirasakan rakyat,” tegas Anwar.
Anwar juga mengingatkan agar tidak ada lagi program yang berjalan secara terpisah tanpa koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, setiap kegiatan harus terkoneksi dan mendukung visi besar Pemprov Sulteng untuk mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Jangan sampai ada program yang tidak relevan dengan 9 BERANI. Semua harus memberi manfaat langsung, bukan sekadar serapan anggaran,” lanjutnya.
Namun menggaris bawahi pernyataan Gubernur, Pelaksanaan 9 program BERANI itu, dinilai sulit untuk diimplementasikan jika masih ada Pimpinan OPD yang menunjukan sikap "arogansinya" dalam pelaksanaan koordinasi program kerja di lingkup OPD yang dipimpinnya.
Sikap arogansi yang dimaksud, salah satunya adalah jika terjadi kesenjangan hubungan koordinasi pelaksanaan tugas antara pimpinan OPD dengan bawahannya yang notebene selaku Kepala Bidang.
Dimana dalam hal pelaksanaan tugas koordinasi, pimpinan OPD itu justru tidak lagi menjalankan fungsinya melibatkan Kepala Bidang sebagai salah satu perangkat yang sangat menukung dalam pengambilan sebuah kebijakan/ Keputusan Pimpinan OPD yang bersifat tehnis.
Berdasarkan referensi peraturan yang berkaitan dengan tata kelola Birokrasi dan Management Pemerintahan, jika hal itu terjadi maka sikap arogansi pimpinan OPD itu sendiri dianggap sebagai bentuk pelanggaran administrasi terkait pelaksanaan tugas koordinasi
Jika ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban koordinasi dan keterlibatan kepala bidang dalam pelaksanaan tugas, maka pimpinan OPD yang tidak lagi melibatkan kepala bidang dapat dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
Dan jika ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam organisasi yang mengatur tentang koordinasi dan keterlibatan kepala bidang, dan pimpinan OPD tersebut tidak melibatkan kepala bidang, juga dapat dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
Selanjutnya jika ketidaklibatan kepala bidang dalam koordinasi akan menyebabkan kerugian atau dampak negatif bagi organisasi, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi.
Dan perlu digarisbawahi dalam manajemen pemerintahan, prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sangat penting untuk diterapkan.
Pimpinan OPD yang tidak melibatkan kepala bidang dalam koordinasi dapat dianggap tidak menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Selanjutnya berkaitan itu, juga rusaknya birokrasi dapat terjadi jika pimpinan OPD mengabaikan kepala bidang dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Dan dampak negatif yang dapat terjadi adalah
Kurangnya koordinasi dan komunikasi.
Dimana Kepala bidang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang spesifik tentang bidangnya, sehingga mengabaikan mereka dapat menyebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam organisasi.
Dan pimpinan OPD yang tidak melibatkan kepala bidang dalam pengambilan keputusan dapat membuat keputusan yang tidak tepat atau tidak berdasarkan pada pengetahuan dan pengalaman yang spesifik.
Dan Kepala bidang yang diabaikan dapat merasa tidak dihargai dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, yang dapat menyebabkan kurangnya motivasi dan kepuasan kerja.
Dan tanpa koordinasi yang efektif, tugas dan kegiatan dapat tumpang tindih dan overlapping, yang dapat menyebabkan inefisiensi dan pemborosan sumber daya.
Dan Kepala bidang yang diabaikan mungkin tidak merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kegiatan jika mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Dan dalam jangka panjang, rusaknya birokrasi dapat menyebabkan
penurunan kualitas pelayanan publik, jika birokrasi tidak berfungsi dengan efektif, maka kualitas pelayanan publik dapat menurun.
Dan hal itu juga bisa berimplikasi Kurangnya kepercayaan masyarakat.
Dimana masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah jika birokrasi tidak berfungsi dengan baik.
Oleh karena itu, penting bagi pimpinan OPD untuk melibatkan kepala bidang dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa birokrasi berfungsi dengan efektif dan efisien. ***


