Penulis: SULEMAN DJ.LATANTU
Palu, Alasanews com. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta tetap serius dan tetap berkomitmen melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti proses penanganan perkara dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar di BPKAD Buol terkait pengelolaan keuangan tahun 2023 - 2025.
Pernyataan itu diungkapkan seorang tokoh masyarakat Buol, Johny Hatimura setelah menanggapi pemberitaan media ini.
Dikatakan dalam hal tindak lanjut penanganan dugaan kasus tersebut, pihak Kejati Sulteng harus tetap berpegang pada norma dan prinsip mengedepankan tranparansi informasi agar perkembangan proses seluruh tahapan yang dilakukan dapat diketahui publik, serta tidak mencoba coba melakukan permainan "kongkalikong" dengan pihak yang terkait dalam dugaan kasus itu jika ditemukan adanya bukti kuat yang merugikan keuangan negara.
"Proses penanganan perkara ini tetap kami akan kawal hingga tuntas. Jika misalnya terdapat ada indikasi "kongkalikong" yang sengaja dilakukan dengan pihak terkait sehingga menyebabkan proses itu kandas, maka kami tidak segan segan melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung" tegas Johny mengingatkan kepada media ini.
Kalau misalnya dalam proses penanganan perkara itu, terbukti atau tidak maka ia meminta agar pihak Kejati sesuai dengan kewenangannya, juga harus tetap menyampaikan informasi ke publik secara terbuka melalui media, apapun alasannya, tandas Johny yang juga selaku pemerhati soal korupsi di Kabupaten Buol
Diberitakan sebelumnya, Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penanganan perkara dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar terkait pengelolaan keuangan tahun 2023-2025 pada Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, diisorot.
Sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat Buol itu muncul akibat tidak adanya transparansi informasi yang disampaikan ke publik tentang perkembangan penanganan perkara tersebut, apakah masih tetap berjalan atau sudah dihentikan oleh pihak Kejati Sulteng.
" Kalau memang penangananya masih tetap berjalan atau suda dihentikan, mestinya pihak Kejati harus menyampaikan informasinya secara terbuka, supaya tidak memunculkan dugaan lain terhadap institusi penegak hukum" ungkap mereka dengan nada kesal.
Seperti pernah dilansir media ini hingga beberapa kali, sejak awal penyelidikan perkara tersebut, pihak Kejati Sulteng sangat serius dan gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan
Bahkan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH melalui jawaban konfirmasinya selalu meyakinkan bahwa penanganan perkara BPKAD Buol saat ini masih tetap melakukan penyelidikan.
'Ya, Tim Lidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data guna kemudian menentukan ada tidaknya suatu peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut" jelas Sofyan melalui Watshafnya kepada ini Senin (20/10- 2025).
Menyusul dalam hal proses penyelidikan awal pihak penyidik Kejati Sulteng secara bertahap telah melakukan permintaan pejabat terkait di BPKAD Buol
Antara lain pada tanggal 4 September 2025 telah diperiksa tiga pejabat di BPKAD antara lain PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial WHS, Kasubag Perencanaan SPS, dan Bendahara NLL
Menyusul pada Senin 8 September 2025, mantan Kaban BPKAD MSP dan mantan Sekretarisnya SHD juga telah menjalani pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Dan pada Rabu 10 September 2025, Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap N dan AAF yang notabene selaku PPTK 2023 - 2025.
Sementara dalam proses penyedilikan hingga naik ke tahap penyidikan, sejumlah tokoh masyarakat Buol berharap agar pihak Kejati Sulteng tetap serius dan terbuka menyampaikan perkembangan informasi kepada publik tentang sejauh mana proses yang dilakukan
"Prinsipnya dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kejaksaan Tinggi harus lebih transparan dan tidak terkesan menutupi setiap perkembangan proses yang dilakukan" ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada media ini.
Sementara informasi yang diperoleh media ini simpang siur, disatu Kasi Penkum Kejati melalui chat Watshafnya menyatakan bahwa proses penyelidikan itu masih berjalan, dan disisi lain informasi yang diperoleh media ini menyatakan bahwa prosesnya, saat ini sudah dihentikan.
Dan untuk memperjelas kesimpang siuran informasi tersebut, pada 22 Oktober 2025 media ini berusaha melakukan konfirmasi kembali Kasi Penkum guna menanyakan perkembangan proses perkaranya apakah masih tetap berlanjut atau bagaimana ? .
Tapi anehnya, hingga berita ini ditayang Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH tidak lagi menjawab pertanyaan itu. Sehingga muncul pertanyaan lain, ada apa dibalik penanganan Perkara itu ? ***




