Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Buol Abaikan Lanjutan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi DAK Afirmasi Pendidikan Tahun 2020 Sesuai LHP BPK RI

| 09:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T02:20:30Z

 



Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU

Buol, Alasanews com, Meski sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sulteng pada 3 Juli 2024 lalu terkait perkara  dugaan korupsi DAK Afirmasi Pendidikan di Kabupaten Buol tahun 2020 lalu, namun Polres Buol hingga saat diduga mengabaikan  proses  penanganan penyidikan  selanjutnya berdasarkan LHP BPK RI dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diterima Kejari Buol 


Sementara terkait LHP BPK RI itu, pihak Polres Buol  sebelumnya telah menyampaikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol 


"Waalaikumsalam salam, sampai saat ini belum ada berkas yang masuk ke kami, dan kami baru menerima SPDP dari Polres pada Maret 2023" terang salah seorang Jaksa Kejari Buol melalui chat Watshafnya kepada media ini.


Sementara Wakapolres Buol, Kompol Suraji, S.Sos ketika dihubungi media ini melalui chat Watshafnya untuk keperluan konfirmasi terkait kelanjutan proses   penanganan penyidikan perkara tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban atas pertanyaan media ini 


Dikutip kembali dari media online Butol Post edisi bulan Juni 2025,  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.


Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (3/7-2024)


Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kepolisian Resor Buol, AKBP Handri Wira Suriyana.


Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P., turut menyaksikan acara penyerahan tersebut.


“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id.


Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Buol. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.


“Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp459.219.659,00,” katanya.


Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK bertugas melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah. PKN ini dilakukan BPK sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana oleh instansi berwenang ***

×
Berita Terbaru Update