Penulis : Suleman Dj. Latantu
Buol, Alasanews com Pemerintah Kabupaten Buol di era kepemimpinan saat ini menyoroti keberadaan proyek median jalan ( jalur 2 ) yang dibangun tahun 2024.
Terkait hal itu Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH.MH pada Jumat 20 April 2025 lalu secara resmi menggelar rapat koordinasi lintas OPD dalam rangka membahas penataan dan peningkatan keselamatan serta estetika kota median jalan di jalur dua tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, diantaranya: Inspektur Inspektorat Kab Buol, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretaris Perumahan dan Kawasan Permukiman, Plt. Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Bidang Penataan Ruang.
Adapun subtansi dibahas dalam rapat tersebut secara teknis adalah soal kondisi terkini median yang dinilai belum sepenuhnya tertata secara baik dan estetis.
Menyusul dalam rapat itu mengemuka berbagai usulan antara lain penambahan pot bunga permanen,
Pengurangan papan reklame yang mengganggu pandangan dan mengurangi nilai estetika, perbaikan saluran drainase dan penertiban utilitas bawah tanah serta kolaborasi antar sektor dalam pembenahan tanaman, pencahayaan, dan pengawasan keberlanjutan.
Melalui rapat itu Wakil Bupati Buol menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD agar upaya ini tidak hanya sekadar proyek jangka pendek, tetapi menjadi bagian dari tata kota yang berkelanjutan dan aman bagi seluruh masyarakat.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan teknis nantinya dilakukan dengan pendekatan yang cepat, terukur, dan berpihak pada kepentingan umum.
“Penataan median jalan ini bukan hanya soal keindahan, tapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Wabup Nasir.
Hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan survei teknis lapangan serta penyusunan desain penataan yang melibatkan masukan dari unsur teknis dan masyarakat.
Seperti diketahui keberadan proyek median jalan tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan tajam beberapa media online.
Dilansir kembali dari media online STRATEGINEWS Proyek rehabilitasi Median PJU Jalur 2 kabupaten Buol Sulteng, yang menelan anggaran 3,479 milyar, adalah proyek tiba masa tiba akal, melalui e-katalog yang di kerjakan oleh PT. Tunggal Widya Kirana, di penghujung tahun masa jabatan PJ, Bupati Buol Muchlis MM, adalah proyek siluman.
Hal ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Buol H.Ibrahim Timumun, Sos kepada Strategi News, melalui sambungan telepon seluler.
” Apalagi pelaksanaan proyek ini tidak mempertimbangkan soal waktu dan kwalitas tehknisnya, buktinya ada hal yang dilanggar oleh perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni tidak memiliki JMF dan JMD secara teknis seperti apa disampaikan Dinas PUPR kabupaten selaku tim teknis yang menangani pekerjaan tersebut,” ujar H. Ibrahim Timumun, yang juga tokoh yang berperan penting lahirnya kabupaten Buol.
Ibrahim sangat menyayangkan, sebab proyek ini belum menjadi skala prioritas, masih banyak proyek yang menyentuh kepentingan rakyat harus dianggarkan, seperti jalan yang menuju ke Modo, kecamatan Bukal dan kecamatan Tiloa.
” Ini harus di perhatikan, bukannya menganggarkan yang belum penting.Inikan namanya proyek akal-akalan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, sekarang apa tensinya merehabilitasi median dan PJU Jalur 2 yang masih cukup bagus ?” sambung H.Ibrahim Timumun
” Cara-cara beginilah yang harus kita perbaiki kedepan, agar masyarakat kabupaten Buol dapat menikmati pembangunan disemua sektor, dan tidak berdasarkan kemauan pengelola proyek semata,” tegas Ibrahim Timumun.
Sementara itu Ketua LBH Garda Keadilan Nusantara Aceng Lahay, kepada Strategi News, di warkop K3 jalan Haryono Palu beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek di kabupaten Buol terutama menyangkut pekerjaan proyek rehabilitasi Median dan PJU Jalur 2 harus betul-betul mempertimbangkan kebutuhan dan sisi tehknisnya, jangan hanya berdasarkan keinginan penentu kebijakan dalam hal ini, PJ Bupati itu sama sekali tidak boleh.
Sebab menurut Aceng Lahay yang sangat getol menyuarakan pemberantasan korupsi di negeri ini, jika proyek itu dipaksakan maka disini Aparat Penegak Hukum atau APH harus turun ke wilayah Buol, baik itu Kejari Kejati, Polres Polda, untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Olehnya itu kita harus kembali kepada regulasi yang sudah di tetapkan oleh negara dan tidak bisa ada keputusan dan keinginan lain didalamnya dalan hal ini PJ. Bupati. Dan itu harus melibatkan instansi teknis terkait, olehnya itu kita harus ikuti presedurnya, sebab kegiatan atau proyek ini mengunakan uang rakyat, dan harus dinikmati rakyat,” terangnya.
“Tidak boleh memprogramkan kegiatan yang tidak menyentuh terhadap kepentingan rakyat. Aceng Lahay berharap agar APH lebih mencermati terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan yang menelan anggaran 3 milyar lebih, dan jika dalam tahapan pelaksanaan proyek ini diketahui ada permainan, maka APH harus bertindak tegas untuk mengungkap masalah ini,” ujar Aceng Lahay dengan tegas.
Sementara mantan Kadis PUPR Buol, Frieza Agusfard yang dihubungi kembali melalui telpon untuk keperluan konfirmasi terkait masalah tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban konfirmasinya ***



