- Ilustrasi
Penulis Sultan
Buol — Alasanews com. Meski pelan tapi pasti, Kejaksaan Tinggi Sulteng hingga saat ini tetap komitmen mengungkap perkara dugaan kasus korupsi Rp 13, 3 milyar di BPKAD Buol tahun 2023-2025.
Seperti diketahui sejak proses awal penanganan kasus ini
tim Lidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat terkait di BPKAD Buol untuk dimintai keterangan
Mereka yang telah dipanggil antara lain mantan PLT Kepala BPKAD Buol WSB,
Kasubag Perencanaan SPS dan Bendahara BPKAD, NLL
Menyusul selang beberapa hari kemudian mantan Kepala BPKAD MSP dan mantannya Sekretaris SHD juga telah dipanggil untuk dimintai keteranganya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH seperti dilansir media ini menyatakan bahwa penanganan perkara itu masih dalam proses permintaan keterangan dari pihak pihak yang diperlukan.
" Yang sudah dipanggil 12 orang tapi masih ada beberapa pihak yang belum menghadiri panggilan. Jadi semua masih dalam proses permintaan keterangan dan pengumpulan data pak" ujar Sofyan
Dijelaskan bahwa penanganan perkara BPKAD Buol saat ini masih tahap Penyidikan. Dimana tim Lidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan data guna memastikan ada tidaknya suatu peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana perkara tersebut tandasnya.
Dan terkait permintaan keterangan selanjutnya, Kejati Sulteng melalui Kejari Buol telah memanggil 2 orang lainnya itu untuk dimintai keteranganya pada Senin ( 8/12- 2025)
Informasi yang diperoleh dari sebuah sumber di Kejari Buol menyebut, kedua orang yang mintai keterangan adalah pemilik rumah makan di Buol yang notabene adalah mitra BPKAD.
" Iya benar saat ini maitua juga dipanggil untuk permintaan keterangan. Dan saya katakan tidak usah takut sampaikan saja apa adanya" ujar suami dari salah satu pemilik rumah makan kepada media ini di teras Kejari Buol Senin (8/12-2025)


