Alasannews.com | Jakarta, Prokopim — Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mempertegas komitmen pemerataan pembangunan melalui pengajuan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, Rabu (3/12/2025). Langkah tersebut disampaikan dalam rangkaian audiensi resmi yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
Adapun tiga DOB yang diusulkan yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu, yang dinilai memiliki urgensi kuat untuk percepatan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam pertemuan bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, rombongan Pemkab Ketapang menyerahkan kelengkapan dokumen usulan secara formal. Audiensi berlangsung konstruktif dengan kehadiran perwakilan Pemprov Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Bupati Ketapang menyampaikan bahwa pemekaran bukan sekadar aspirasi wilayah, melainkan kebutuhan faktual untuk mengatasi keterbatasan pelayanan di daerah terpencil. “Pemerataan pembangunan hanya dapat dicapai bila rentang kendali pemerintahan diperkecil. Inilah dasar pengajuan DOB yang kami lakukan,” tutur Bupati.
Sementara dalam pertemuan lanjutan dengan Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang menegaskan bahwa keseluruhan persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan telah dipenuhi. Ia memaparkan kondisi Ketapang yang memiliki luas wilayah ekstrem sehingga menyulitkan distribusi layanan publik. “Ketapang hampir seluas satu provinsi di Jawa. Ini tantangan besar yang tidak mungkin ditangani optimal tanpa pemekaran,” jelasnya.
Komisi II DPR RI memberikan respons positif serta memastikan proses pembahasan akan mengikuti mekanisme formal, termasuk masa persiapan daerah selama tiga tahun sebagaimana ketentuan RPP Penataan Daerah.
Pemkab Ketapang menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan seluruh masyarakat yang mendorong terwujudnya pemekaran guna mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Ketapang.
(Liputan /Teguh A).
Red/Gun*



