Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dr Soni Sumarsono MDM: Perkapolri No 10/2025 sebagai bukti bahwa Kapolri Diduga melawan Putusan MK

| 05:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-20T22:17:06Z

 


  • Dr. Soni Sumarsono, MDM

ALASANNEWS, (Jakarta) : Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Soni Sumarsono, MDM, melontarkan kritik terhadap diterbitkannya Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025. Ia menyebut aturan tersebut sebagai bukti kuat bahwa Kapolri diduga melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.


Kepada Alasannews melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/12/2025), Soni menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.


"Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 adalah bukti bahwa Kapolri diduga melawan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Soni Sumarsono.


Menurut Soni, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Perkapolri tersebut guna melegalisir penempatan personel Polri aktif di 17 Kementerian/Lembaga menunjukkan keengganan institusi tersebut untuk berbenah. Ia menilai kebijakan ini akan memandulkan kerja Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang dibentuk melalui Keppres Nomor 122P Tahun 2025 di bawah pimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie.


"Bila Kapolri memang menginginkan tetap menaruh personelnya atau menguasai 17 Kementerian/Lembaga, maka status hukumnya harus dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), bukan sekadar Perkapolri yang kedudukannya di bawah UU dan bertentangan dengan Putusan MK," jelas mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut.


Desak Penggantian Kapolri


Lebih jauh, Soni Sumarsono menilai masa jabatan Kapolri yang saat ini menjabat sudah terlalu lama dan mulai menunjukkan titik jenuh yang menghambat agenda reformasi hukum nasional. Ia mendorong Presiden untuk segera mencari figur pemimpin baru yang lebih visioner dan reformis.


"Sudah perlu diganti dengan figur yang mampu membawa Polri ke arah yang lebih profesional, mampu mewujudkan perubahan mindset dan culture set. Institusi penegakan hukum ini butuh penyegaran di era perubahan," tambahnya.


Soni mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap lembaga peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi, adalah pilar utama dalam negara hukum. Pengabaian terhadap putusan MK tidak hanya mencederai konstitusi, tetapi juga merusak tatanan birokrasi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara yang seharusnya fokus pada fungsi utama penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).***

×
Berita Terbaru Update